TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah lima orang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana mengatakan salah satu orang yang dicegah tersebut adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, yang menjadi tersangka kasus itu.
"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara e-KTP," katanya melalui layanan BlackBerry Messenger, Jumat, 25 April 2014.
Menurut dia, pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut mengirimkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-358/01/04/2014 tanggal 24/04/2014 tentang Pelarangan Bepergian ke Luar Negeri.
Selain Sugiharto, kata Denny, Imigrasi mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Indonesia Isnu Edhi Wijaya, Dirut PT Quadra Solusion Anang Sugiana Sudihardjo, dan Andi Agustinus.
KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April lalu. Ia merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut. Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
NUR ALFIYAH