TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklaim teknologi Iris dalam proses pencatatan kartu tanda penduduk elektronik hanya tambahan. Ia mengklaim sejak awal teknologi tersebut memang tak termasuk dalam proposal dan hanya dicobakan.
"Itu tidak bayar, tidak masuk yang dibayar. Yang bayar itu hanya fingerprint," kata Gamawan di Istana Negara, Jumat, 25 April 2014.
Ia menyatakan teknologi Iris digunakan sebagai bonus atas paket pencatatan fingerprint. Kontrak yang diajukan untuk proyek e-KTP memang tak memasukkan teknologi Iris sebagai salah satu komponen.
Gamawan sendiri memilih untuk menyerahkan seluruh proses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penegak hukum. Meski tak sependapat dengan KPK, menurut dia, proses hukum akan membuktikannya. "KPK itu profesional," katanya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini juga mengklaim telah menerima penetapan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,12 triliun.
Ia juga menyatakan siap untuk hadir lagi di kantor KPK jika dipanggil menjadi saksi dalam kasus proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. "Saya akan hadir."
FRANSISCO ROSARIANS