TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa (BPK) Keuangan, Hendar Ristriawan, mengatakan BPK tidak menyediakan bantuan hukum kepada Hadi Poernomo, bekas Ketua BPK yang kini terjerat kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA).
Menurut Hendar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bantuan hukum hanya akan diberikan jika anggota BPK diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota BPK.
"Undang-undang sudah secara tegas mengatur begitu," kata Hendar Ristriawan di Gedung BPK, Jakarta, Selasa, 22 April 2014. Ia mengatakan karena dugaan korupsi ini terjadi atau diperbuat semasa Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak, maka bantuan hukum tidak disediakan atau diberikan oleh BPK. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)
Hendar mengatakan BPK akan mengacu pada undang-undang tersebut. Namun menurutnya, BPK akan tetap secara moral melakukan, memberikan dukungan kepada Hadi Poernomo dalam bentuk tetap berkomunikasi dan lain sebagainya.
Hadi Poernomo, bekas Ketua BPK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi Poernomo ketika itu mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas ND-192/PJ/2004/ yang mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,7 triliun.
Hadi Poernomo ditetapkan tersangka pada Senin sore seusai melakukan serangkaian kegiatan pelepasan dirinya dari jabatan Ketua BPK karena memasuki masa pensiun.
KPK mengatakan dari tindakan yang dilakukan Hadi, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar dalam kasus tersebut. (Baca: Hadi Poernomo: Saya Menikahi Anak 'Wong Sugih')
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
Saksi: BI Temukan Tujuh Pelanggaran Bank Century
Jadi Bandar Sabu, Bekas Anggota Dewan Ditangkap
Enam Inkumben Dapil IV Jatim Gagal ke Senayan
Jurnalis Ahlul Bait Indonesia Dipukuli
Saksi Sebut Bupati Morotai Tahu Rp 3 M ke Akil