TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyidik lembaganya menggeledah salah satu ruangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Penggeledahan di gedung kementerian itu berlangsung kemarin, Selasa, 22 April 2014. Menurut Johan, penggeledahan tersebut ihwal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Ada tempat lain yang digeledah, termasuk ruangan menteri dan kami menyita beberapa dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik," kata Johan di kantornya, Rabu, 23 April 2014. (Baca: Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ditjen Kependudukan)
Johan mengatakan lembaganya bakal memanggil Menteri Gamawan untuk diminta klarifikasi. "Apabila diperlukan, tentu akan diminta keterangan," kata dia.
Pemanggilan Gamawan, selain terkait dengan penggeledahan, juga dengan posisi Gamawan sebagai pengguna anggaran di kementerian. "Makanya, kalau diperlukan bisa dipanggil," ujar dia.
Meski begitu, Johan mengatakan belum mengetahui secara detail ada-tidaknya peran Gamawan di kasus e-KTP. Saat ini, komisi antirasuah masih terus mengembangkan kasus yang menggunakan anggaran negara mencapai Rp 1,6 triliun itu. "Apakah ada kontribusi dari pengguna anggaran, ini tentunya masih didalami," kata Johan.
Baca Juga:
Selain ruang kerja Gamawan, tempat lain yang digeledah adalah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kalibata, Jakarta Selatan, dan kantor PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK pada Selasa, 22 April 2014, resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut. "Ekspose penyelidikan terhadap paket penerapan e-KTP, menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan S sebagai tersangka," kata Johan, Selasa, 22 April 2014.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: KPK Mulai Bongkar Korupsi E-KTP)
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Saksi: BI Temukan Tujuh Pelanggaran Bank Century
Jadi Bandar Sabu, Bekas Anggota Dewan Ditangkap
Enam Inkumben Dapil IV Jatim Gagal ke Senayan
Jurnalis Ahlul Bait Indonesia Dipukuli
Saksi Sebut Bupati Morotai Tahu Rp 3 M ke Akil