TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP. Pengadaan e-KTP anggaran 2011-2012 itu posisi Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
"Ekspose penyelidikan terhadap paket penerapan e-KTP, menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan S (Sugiharto) sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung kantornya, Selasa, 22 April 2014. (Baca: KPK Mulai Bongkar Korupsi E-KTP)
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Johan mengatakan lembaganya belum mendapat angka kerugian negara akibat korupsi proyek senilai Rp 6 triliun itu. "Modusnya bagaimana juga saya belum dapat info," kata dia.
Dibukanya penyelidikan kasus ini, menurut Johan, bukan hanya karena ocehan bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sering gembar-gembor ada korupsi di proyek e-KTP. "Ini dari laporan masyarakat pada 2012," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI
Baca Juga:
Berita Terpopuler
Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka