Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi: BI Temukan Tujuh Pelanggaran Bank Century  

image-gnews
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal, Budi Mulya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal, Budi Mulya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Pengawas Bank Madya Bank Indonesia, Ahmad Berlian, mengatakan telah diperintahkan oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, untuk mengidentifikasi permasalahan di Bank Century setelah diselamatkan dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun. Dia mengaku telah memperoleh tujuh temuan dan berhasil mengidentifikasi permasalahannya. (Baca: Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century)

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada praktek tidak sehat perbankan di Bank Century setelah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Ahmad ketika bersaksi untuk bekas Deputi Gubernur Bidang Moneter BI, Budi Mulya, yang menjadi terdakwa kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 April 2014.

Temuan pertama adalah praktek tak sehat itu. Menurut Ahmad, temuan itu antara lain pemberian letter of credit (LC) kepada sepuluh debitor, pemberian kredit kepada debitor, praktek penggelapan dana milik Bank Century oleh Dewi Tantular, pemberian fasilitas agunan diambil alih, dan praktek penciptaan Negotiable Certificate of Deposit yang melanggar prinsip perbankan 147. Kemudian ada juga jual-beli surat berharga dalam valuta asing serta penggelapan dana oleh Robert Tantular.

Mengenai fasilitas LC, kata Ahmad, telah melanggar prinsip kehati-hatian bank. "Beberapa di antaranya pemberian LC fiktif," ujarnya. Menurut dia, pemberian fasilitas tidak berdasarkan analisis kredit sebagaimana dilakukan bank dengan prinsip kehati-hatian.

Dari sepuluh debitor itu, menurut Ahmad, di antaranya ada PT Sakti Persada Raya, PT Dwi Mitra, dan Energi Kuantum. Pemberian fasilitas ini, kata dia, tidak diakui debitor. Dia mengatakan debitor-debitor ini memperoleh surat jaminan dari Robert atas nama Direktur PT Century Investama Abadi. "Bahwa para pemilik atau direksi dari empat PT ini dibebaskan dari segala tanggung jawab atas pemberian LC," ujarnya.

Ahmad mengatakan pernah berkomunikasi dengan para debitor itu. Namun mereka mengaku hanya dipakai namanya. Padahal jumlah LC cukup besar, di atas US$ 10 juta. "Kemudian kami identifikasi dari praktek LC yang tidak wajar. Bill of leading bentuknya fotokopi sehingga rawan disalahgunakan," ujar pegawai BI yang ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan itu.

Kedua, mengenai transaksi jual-beli valas. Menurut Ahmad, hal ini berkaitan dengan bank yang memperjualbelikan melalui Cikara, yang merupakan milik salah satu pemegang saham pengendali Bank Century, Hesham Al Warraq. Dalam prakteknya, kata dia, surat berharga yang diperdagangkan berkualitas rendah karena tidak ada rating dan dikategorikan macet. "Di samping tidak ada rating, return-nya juga rendah," ujarnya. Pemegang saham, kata Ahmad, seharusnya memberikan perhatian lebih, bukan malah memperburuk kondisi bank.

Temuan ketiga, surat-surat berharga dalam negeri berbentuk rupiah yang disebut kontrak pengelolaan dana dengan SCI. Bank akan menempatkan dana bekerja sama dengan manajer investasi. "Belum jelas yang akan dibeli, tapi uangnya sudah ditransfer," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, pemberian kredit yang dikategorikan tidak sehat. Di antaranya diberikan kepada PT Canting Mas dan beberapa perusahaan. "Hasil identifikasi kita analisis, dibuat seolah-olah pemberiannya wajar, tapi bisa dikatakan ini kredit fiktif," ujar Ahmad.

Temuan kelima, biaya fiktif dalam pengadaan billboard, mesin ATM, dan pengadaan lainnya. Menurut dia, anggaran untuk pengadaan ini sudah cair tapi tidak ada realisasi pengadaan barangnya. "Izin di atas kertas saja, kegiatan tidak ada," ujarnya.

Temuan keenam terkait dengan penggelapan dana sebesar US$ 18 juta oleh Dewi Tantular.

Temuan berikutnya terkait dengan pemberian hasil kredit tidak sehat untuk pengambilalihan agunan. "Dulu bank memberikan kredit lalu jaminannya digunakan untuk menyelesaikan fasilitas kredit yang macet," ujarnya.

Kalau seperti itu wujudnya, kata Ahmad, tidak akan menghasilkan apa pun. Serta rekayasa penerbitan bilyet dengan nasabah besar dialihkan ke pusat. "Masing-masing besarnya identik seperti Rp 2 miliar sehingga bentuknya valas menjadi rupiah," ujarnya. Dari tujuh temuan itu, Ahmad mengatakan belum menghitung total kerugian negara.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler
Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan 
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Tersangka kasus Century, Budi Mulya digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan KPK pada jumat pekan lalu terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.