TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 100 gram dari Malaysia. Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai Muhammad Sigit mengatakan penyelundupan sabu itu dikendalikan oleh bekas anggota DPRD Tembilahan, Riau, berinisial HE, 44 tahun.
"HE memerintahkan dua kurir berinisial SP dan DY untuk mengambil sabu di Malaysia," kata Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 22 April 2014.
Sigit mengungkapkan penangkapan HE berawal dari kecurigaan petugas terhadap SP dan DY yang tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Riau, pada 6 April 2014. "Karena mencurigai mereka membawa narkoba, petugas mengikuti mereka sampai di Tembilahan," ujarnya.
Sigit mengatakan, di Tembilahan, SP dan DY, keduanya berusia 32 tahun, bertemu HE untuk menyerahkan barang yang mereka bawa dalam tas jinjing. "Petugas langsung menggerebek ketiganya dan mendapati 100 gram sabu serta dua butir ekstasi," katanya.
Sigit memperkirakan nilai narkotik itu sekitar Rp 150 juta. "Kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan sindikat lainnya," ujarnya.
HE adalah anggota DPRD Tembilahan periode 2004-2009. Dia sempat ditahan polisi karena mengkonsumsi sabu pada 2012. Kini HE kembali mendekam di balik jeruji besi BNN karena bertindak sebagai bandar sabu. HE dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Alfred Riedl Tak Panggil Andik dan Irfan Bachdim