TEMPO.CO, Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menyatakan belum menerima salinan putusan pembebasan kelima anak yang diduga disiksa oleh Babinsa TNI Ohim Rohimat, untuk mengaku sebagai pemerkosa bocah 9 tahun. Sehingga, PN Cianjur tetap menetapkan kelima bocah itu terbukti bersalah dan dipidana 2 tahun penjara.
Humas PN Cianjur Singgih mengatakan pembebasan kelima terdakwa di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas tuduhan perkosaan, lantaran terdakwa memenuhi unsur pasal 81 UU Perlindungan Anak sehingga terdakwa dinyatakan bebas. "Kalau terdakwa dibebaskan biasanya memenuhi unsur pasal yang dituduhkan itu," ujar Singgih di Cianjur, Selasa, 22 April 2014.
Dia menjelaskan, jika salinan pemutusan pembebasan resmi kelima terdakwa dari PT Bandung telah diterima PN Cianjur, maka proses ini akan dikaji dan kembali akan memutuskan. "Sekarang ini kalau di PN Cianjur, hakim telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur Soeranta Ginting menuturkan Kejari Cianjur dalam persoalan ini tidak menjadi masalah. Pihaknya pun sudah melakukan kasasi melalui PN Cianjur.
"Kami sudah upayakan hukum tingkat kasasi. Tapi proses tetap berjalan. Kelima terdakwa sudah dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," tuturnya.
Menanggapi pembebasan kelima terdakwa dari PT Bandung, Soeranta mengatakan putusan itu merupakan hak pengadilan. Sebab, kejaksaan tidak bisa ikut campur.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Dedy Kusuma Bakti menuturkan penyidikan sudah sesuai prosedur, dan tidak ada paksaan. Sebab, pihaknya tidak mengejar pengakuan. "Rangkaian penyidikan yang kami lakukan, seandainya pun tidak benar, tentunya tidak akan sampai pada tingkat penuntutan oleh JPU kan. Apalagi sampai vonis 2 tahun di tingkat peradilan," ia membeberkan.
DEDEN ABDUL AZIZ