Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Aliansi Tak Berhak Larang Ajaran Syiah  

image-gnews
Sejumlah warga muslim mendengarkan orasi yang disampaikan oleh beberapa ulama pada acara Deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah di Masjid Al-Fajr, Jalan Cijagra, Bandung, Jawa Barat (20/4). Ajaran Syiah yang dianggap sesat di antaranya, menghina Rasulullah SAW dan menganggap para sahabat sebagai kafir. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sejumlah warga muslim mendengarkan orasi yang disampaikan oleh beberapa ulama pada acara Deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah di Masjid Al-Fajr, Jalan Cijagra, Bandung, Jawa Barat (20/4). Ajaran Syiah yang dianggap sesat di antaranya, menghina Rasulullah SAW dan menganggap para sahabat sebagai kafir. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Hafid Abbas mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak melakukan apa pun untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya. Namun, upaya tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. "Jangan sampai mengganggu hak orang lain," ujar Hafid ketika dihubungi Ahad, 20 April 2014.

Pernyataan Hafid ini menanggapi deklarasi Aliansi Nasional Anti-Syiah di Bandung, Jawa Barat, Ahad. (Baca: Ulama Gelar Deklarasi Anti-Syiah di Bandung) Dalam deklarasi tersebut, Aliansi mengeluarkan empat poin. Pertama, menjadikan Aliansi tersebut sebagai wadah dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Kedua, memaksimalkan upaya preventif, antisipatif, dan pro-aktif membela dan melindungi umat dari berbagai upaya penyesatan akidah dan syariah yang dilakukan kelompok Syiah di Indonesia.

Poin ketiga, menjalin ukhuwah Islamiyah dengan berbagai organisasi dan gerakan dakwah di Indonesia untuk mewaspadai, menghambat, dan mencegah pengembangan ajaran Syiah. Keempat, mendesak pemerintah agar segera melarang penyebaran paham dan ajaran Syiah, serta mencabut izin seluruh organisasi, yayasan, dan lembaga yang terkait dengan ajaran syiah di seluruh Indonesia.

Menurut Hafid, seharusnya terkait pelarangan dan pencabutan izin diserahkan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum. "Kalau memang tidak sesuai hukum, bukan mereka yang harus membubarkan. Mereka tidak berhak melarang ajaran Syiah atau membubarkan organisasi Syiah," kata dia.

Hafid mengacu pada Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945 terkait hak asasi dan anti-diskriminasi. "Belum ada undang-undang yang membatalkan atau melarang keberadaan Syiah, jadi seharusnya mereka tidak mengganggu hak orang lain," kata Hafid. Pasal 28C Ayat (2) menyebutkan "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya."

Sebelumnya, sejumlah ulama mendeklarasikan Aliansi Nasional Anti-Syiah di Bandung, Jawa Barat, Ahad, 20 April 2014. Deklarasi di markas Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) di Jalan Cijagra itu dihadiri lebih dari 500 orang. (Baca: 4 Poin Deklarasi Anti-Syiah di Bandung)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deklarasi itu diawali orasi sederet ulama di dalam Masjid Al-Fajr milik Ketua FUUI Athian Ali M. Dai. Orasinya bertema tentang bahaya dan ancaman Syiah, rencana aksi, hingga mengarah ke calon presiden tertentu.

Pengurus MUI Pusat Ketua Bidang Hukum dan Perundangan Mohammad Ma'ruf Baharun dalam orasinya mengatakan Aliansi Anti-Syiah ini perlu didukung dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Menurut Baharun, Syiah mengancam akidah dan negara. Ia mengusulkan aliansi anti-Syiah merancang strategi untuk melawan ajaran Syiah. Di antaranya pemakaian nama para sahabat Nabi Muhammad SAW secara massif bagi para bayi dan asrama santri.

Baharun juga mengatakan di semua partai politik kini ada orang Syiah yang bertujuan meraih kekuasaan. Dari informasi yang dihimpun Tempo dari intel tentara dan peserta deklarasi, acara ini digelar terkait lolosnya calon anggota DPR dari PDI Perjuangan, Jalaluddin Rakhmat, tokoh Syiah Indonesia, ke gedung DPR. Kalau Joko Widodo dari PDIP Perjuangan terpilih jadi presiden, Jalal diprediksi akan jadi Menteri Agama. Para penentang Syiah itu khawatir nantinya mereka bisa disebut penganut aliran sesat. (Baca juga: Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 1)


TIKA PRIMANDARI | ANWAR SISWADI

Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014

Berita terpopuler:
6 Cerita Mengejutkan di Balik Konflik PPP
JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya
Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Ilustrasi pasung. Shutterstock
Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.


212 Pengungsi Syiah di Sidoarjo Jadi Pemilih Pilkada Sampang

20 Februari 2018

Seorang warga Syiah bersama harta bendanya saat akan di pindahkan dari tempat pengungsian di GOR Bulutangkis, Sampang, Madura, (20/6). Ribuan santri dan warga Madura menuntut Pemerintah Sampang untuk memindahkan warga Syiah dari Madura. TEMPO/Fully Syafi
212 Pengungsi Syiah di Sidoarjo Jadi Pemilih Pilkada Sampang

Pilkada Sampang diikuti tiga pasangan calon.


Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Akhirilah Kekerasan Negara di Papua
Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.


Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Mohammad Choirul Anam. ANTARA FOTO
Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.


Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Massa yang mengepung Gedung LBH Jakarta terlibat bentrok di depan Gedung LBH Jakarta, 18 September 2017. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata saat massa mulai ricuh dan memaksa merangsek masuk ke dalam gedung LBH Jakarta. TEMPO/Subekti.
Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.


Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan ada sedikitnya 20 rekomendasi yang kemungkinan bakal ditolak atau menjadi catatan oleh Indonesia.


Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyebutkan negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya pelestarian kebudayaan.