TEMPO.CO, Jakarta - Adnan Buyung Nasution, pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyandera kliennya. Sebab, kasus Anas dinilainya jalan di tempat. "Jadi terkatung-katung perkaranya di sini saja, kayak disandera," ujarnya sebelum menengok Anas di rumah tahanan KPK, Senin, 21 April 2014.
Menurut dia, dari tiga kasus gratifikasi yang disangkakan kepada Anas, penyidikan sejauh ini berkutat di kasus Hambalang. "Baru satu yang ketemu, soal mobil Toyota Harrier. Itu pun tidak ada apa-apanya," kata Buyung. (Baca: Anas: Saya Beli Tambang di Pasar Rumput)
Ia juga menilai KPK terlalu dini menahan Anas. "Sekarang sudah hampir empat bulan, kasusnya saja sudah hampir dua tahun tidak maju-maju. Sampai kapan Anas digantung perkaranya?" kata Adnan. (Baca: Usut Anas, KPK Periksa Eks Wakil BIN)
Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari. Awalnya, ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga.
Dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang, mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Belakangan, pada 5 Maret 2014, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan pencucian uang.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
4 Poin Deklarasi Anti-Syiah di Bandung
PNS Ini Punya Rekening Rp 1,2 T, Darimana Asalnya?
Komnas HAM: Aliansi Tak Berhak Larang Ajaran Syiah
Money Changer, Usaha Samaran PNS Pemilik Duit 1,3 T