TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2014. (Baca : Buruh Pertanyakan Rancangan Perda Ketenagakerjaan ).
Menurut Said, pada hari itu satu juta buruh di seluruh Indonesia akan merayakan May Day dengan melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara. "Kemudian siang harinya akan diselenggarakan May Day Fiesta di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, yang akan diikuti oleh 120 ribu buruh se-Jabodetabek," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 April 2014.
Said mengatakan May Day 2014 bakal diperingati secara serempak di 20 provinsi. Selain di Jakarta, aksi ini juga akan berlangsung di sejumlah kantor gubernur di daerah lain, antara lain di Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Medan, Sumatera Utara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. (Baca juga : Kantor Chatib Basri Didatangi 1.500 Buruh).
Said mengatakan tema besar May Day 2014 adalah "Menata Ulang Indonesia, Mewujudkan Negara Sejahtera". Ditetapkannya 1 Mei sebagai hari libur nasional tidak menyurutkan semangat para buruh untuk terus berdemonstrasi menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka. "Apalagi tahun ini adalah tahun penting bagi bangsa Indonesia yang mendapatkan presiden baru, yang akan membawa Indonesia lebih baik lima tahun ke depan," katanya.
Tuntutan yang akan disuarakan pada demonstrasi besar 1 Mei mendatang yakni:
1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi kriteria hidup layak (KHL) menjadi 84 item.
2. Tolak penangguhan penetapan upah minimum.
3. Jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015.
4. Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dengan cara mencabut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 69/2013 tentang tarif, ganti INA CBG's dengan Fee For Service, dan audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hapus outsourcing, khususnya di perusahaan milik negara.
6. Sahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan revisi Undang-undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
7. Cabut UU Organisasi Masyarakat, dan ganti dengan RUU Perkumpulan.
8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil serta salurkan subsidi Rp 1 juta per orang per bulan dari anggaran negara untuk guru honorer.
9. Sediakan transportasi dan perumahan murah untuk buruh.
10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan bea siswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Dikonfirmasi Soal Nepotisme, Gubernur Ucapkan Kata Kotor
Kamis Putih, Paus Fransiskus Basuh Kaki Pria Muslim
Selain Toilet, Ini Area Rawan di JIS