TEMPO.CO, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan jam kerja baru dari semula pukul 07.00-15.30 Wita menjadi pukul 07.30-16.00 Wita mulai 17 April 2014. Pemberlakuan jam kerja baru ini sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan peningkatan pelayanan publik oleh Pemprov NTB.
Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi mengatakan kebijakan ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang obyektif. "Selama ini cukup banyak PNS lingkup Pemerintah Provinsi NTB yang mengalami kesulitan untuk masuk kantor dan memulai kerja pada pukul 07.00," katanya. (Baca: Bali, NTB, dan NTT Punya Daya Tarik Wisata Kelas Dunia)
Seiring kebijakan baru ini, apel penegakan disiplin mulai rutin diberlakukan. Apel disiplin sudah dimulai pada Kamis, 17 April 2014, sekaligus menandai dimulainya jam kerja baru. "Juga untuk mendorong peningkatan disiplin aparatur dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan amanah yang telah diberikan," kata Gubernur Zainul. Dia mengajak seluruh PNS di jajaran lingkup Pemprov NTB untuk terus bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam membangun daerah pada diri masing-masing pegawai.
SUPRIYANTHO KHAFID
Berita Lain
Ini Alasan Mahasiswa ITB Tolak Jokowi Masuk Kampus
Pesawat MH370 Diyakini Masih Utuh di Dasar Laut
Masuk Perairan Indonesia, Australia Pecat Perwira