TEMPO.CO, Riau - Anggota TNI AD Serka Sudigdo didakwa melakukan pembalakan liar di kawasan konservasi di Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, seluas 1.200 hektare. "Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Oditur Militer Letkol Laut KH I Komang Suciawan, Kamis, 17 April 2014 di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Kamis, 17 April 2014.
Oditor Militer menyatakan, tim intelejen Korem 031 Wira Bima Pekanbaru menemukan kayu berbentuk balok sekitar 20 ton yang diangkut dengan perahu pompong di sungai kecil pada Mei 2013. Pemilik dan pengendara perahu pompong itu mengaku kayu ini milik terdakwa. (Baca: Ada 11 Titik Panas di Lahan Gambut Riau)
Saat tim akan membawa terdakwa ke Markas Korem 031 di Pekanbaru, terdakwa berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya. "Namun ada kolam sehingga terdakwa berhasil diringkus tim intel," ujarnya. Dalam surat dakwaan, Oditur Suciawan menyatakan, terdakwa juga pernah terlibat dalam kasus penimbunan BBM tahun 2011 dan kasus illegal logging pada 2005. (Baca: 9 Pembalak Liar Ditangkap di Bengkalis)
Pada sidang perdana, terdakwa tidak membuat eksepsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Kirto, dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi. Saksi dari intel Korem 031 Wira Bima Pekanbaru, Sermardi, menyatakan kayu hasil pembalakan liar diangkut dengan menggunakan perahu mengikuti aliran sungai.
Warga setempat memberikan keterangan bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa. "Kayu-kayu tersebut dibawa ke Markas Korem dengan menggunakan delapan mobil," katanya.
ANDRI EL FARUQI