TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamamd Nazaruddin disebut-sebut menerima Rp 10 miliar terkait proyek Hambalang. Uang itu diberikan melalui Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso. (Baca: Teuku Bagus Siap Jalani Sidang Perdana Hambalang).
Pemberian ini disetujui Teuku Bagus Mokhamad Noor, petinggi PT Adhi Karya sekaligus Kuasa Kerja Sama Operasi Adhi dengan PT Wijaya Karya. "Teuku Bagus menyetujui Machfud memberi Rp 10 miliar kepada Nazaruddin," demikian keterangan dalam dokumen yang didapat Tempo. (Baca: Setelah Andi, Teuku Bagus Segera Diadili).
Cerita aliran uang untuk Nazar bermula dari keinginan Nazar memenangkan perusahaannya di proyek Hambalang. Dalam dokumen disebutkan Nazar sudah mengeluarkan biaya penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Namun, Nazar diminta mundur Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Demokrat sekaligus tersangka Hambalang.
Akhirnya, Teuku Bagus menyetujui Machfud memberikan duit ke Nazar. Sumber duit berasal dari pembayaran yang diterima KSO Adhi-Wika sebagai kontraktor pemenang Hambalang dari 2010 hingga 2012. Sebagian dari pembayaran KSO, Rp 28 miliar di antaranya diberikan ke Machfud Suroso sebagai komisi. (Baca: Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR).
Proyek Hambalang itu pada awalnya diketahui oleh Adhi Karya berdasarkan informasi dari anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar, pada akhir 2009. Dari informasi itu, Adhi Karya melobi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dengan menyetor duit Rp 6,5 miliar. (Baca: Soal Hambalang, Teuku Bungkam Setelah Diperiksa Enam Jam).
Tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, bakal menjalani sidang perdananya yang akan berlangsung Selasa, 8 April 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berdasarkan dokumen yang didapat Tempo, sidang tersebut bakal mengungkap aliran duit Hambalang.
MUHAMAD RIZKI