Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Tawarkan Incinerator untuk Olah Sampah

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Sawah milik warga yang rusak dipenuhi sampah dan air berwarna hitam akibat jebolnya saluran limbah pabrik menuju Sungai Citarum di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (24/11). Berdasarkan pengamatan Tempo selama tiga tahun terakhir, kondisi perairan di kawasan ini selama berwarna hitam tercemar limbah B3 yang dibuang ratusan pabrik secara langsung sepanjang Dayeuhkolot, Nanjung sampai Margaasih. TEMPO/Prima Mulia
Sawah milik warga yang rusak dipenuhi sampah dan air berwarna hitam akibat jebolnya saluran limbah pabrik menuju Sungai Citarum di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (24/11). Berdasarkan pengamatan Tempo selama tiga tahun terakhir, kondisi perairan di kawasan ini selama berwarna hitam tercemar limbah B3 yang dibuang ratusan pabrik secara langsung sepanjang Dayeuhkolot, Nanjung sampai Margaasih. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menawarkan teknologi incinerator modern untuk Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka di Kabupaten Bandung. "Pilihannya terbuka, apakah Legoknangka dengan Sanitary Landfill atau dengan incinerator," kata dia seusai penandatanganan perjanjian kerja sama enam kepala daerah untuk memanfaatkan TPPAS Regional Legoknangka di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 8 April 2014.

Menurut dia, Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum sudah menawarkan teknologi Sanitary Landfill untuk digunakan dalam TPPAS Regional Legoknangka. Keuntungan pemakaian teknologi incinerator modern adalah bisa menghancurkan semua jenis sampah dan hanya menyisakan 10 persen residu.

Incinerator itu bisa dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik. Hanya, biaya pembangunannya mahal dan tiping fee untuk pemrosesan sampah yang harus ditanggung APBD lumayan.

Namun, kata Aher--sapaan Ahmad Heryawan, untuk menyiasati biaya membangun incinerator dapat dibentuk perusahaan daerah bersama swasta dengan pembagian saham 49 persen gabungan pemerintah daerah, dan sisanya oleh swasta. Penjualan listrik yang dihasilkan serta dividen yang diperoleh perusahaan nanti bisa dipakai untuk mensubsidi pembayaran tiping fee.

Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Bambang Riyanto menyatakan pembangunan Legoknangka yang dirintis sejak 2009 itu disiapkan untuk mengganti Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sarimukti. "Sarimukti akan tutup 2016, makanya 2017 akan langsung ke sana," katanya, Selasa, 8 April 2014.

Pembangunan pengolahan sampah di Legoknangka seluas 74 hektare itu sudah dirintis sejak 2009 dan dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah. Teknologi utama pengolahan sampah yang disiapkan adalah Sanitary Landfill. "Teknologi ini harus memiliki nilai tambah," katanya.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan tawaran untuk mengembangkan teknologi pemrosesan sampah di Legoknangka akan dipertimbangkan. "Saya harus ngambil keputusan yang paling banyak manfaatnya buat warga," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, dengan memberikan opsi pengolahan pemrosesan sepenuhnya pada swasta, nominal tiping fee yang harus dibayar masih jadi perdebatan. "Kita akan kaji apakah opsi saling menguntungkan ini bisa ditanggung ramai-ramai, dan kita punya keyakinan tiping fee yang dibayarkan menjadi uang APBD lagi," katanya.

Perjanjian kerja sama pemanfaatan TPPAS Regional Legoknangka itu ditandatangani oleh enam kepala daerah, yakni dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Sumedang, serta Garut.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat Bambang Riyanto mengatakan perjanjian itu di antaranya pembagian jatah kuota bagi setiap daerah untuk membuang sampah. "Persentase terbesar untuk Kota Bandung," katanya.

Bambang mengatakan TPPAS Regional Legoknangka yang dikelola pemerintah Jawa Barat itu punya kapasitas maksimal 2.180 ton per hari. Kota Bandung mendapat kuota terbesar, yakni 60 persen, sisanya dibagikan kepada lima daerah lainnya. Tiping fee sementara yang disepakati untuk membuang sampah di Legoknangka itu Rp 123 ribu per ton.

AHMAD FIKRI

Berita lainn:
Anas 'Tabuh Genderang Perang' Lawan SBY 
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan 
Prabowo Bilang Pemimpin Jakarta Penipu, Ahok: Termasuk Saya Dong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

44 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membersihkan sampah di Bundaran HI setelah perayaan malam tahun baru berakhir pada Senin dini hari, 1 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.


RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

Penampakan Refuse Derived Fuel atau RDF yang merupakan hasil pengolahan sampah di fasilitas Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di Bantargebang, Bekasi, Selasa, 27 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?