TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi untuk terdakwa Akil Mochtar kembali digelar, Senin, 7 April 2014. Sidang untuk terdakwa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut kembali menghadirkan tangan kanan Akil, Muhtar Ependy.
"Saksinya ada Muhtar Ependy dan Mico Fanji Tirtayasa," kata Hendrik Jeheman, pengacara Akil, melalui pesan pendek, Senin, 7 April 2014. Muhtar diduga merupakan operator suap untuk Akil. Adapun Mico merupakan keponakan sekaligus karyawan PT Promit Internasional. Sidang ini diagendakan pukul 14.00.
Jumat pekan lalu, Muhtar dan Mico sudah bersaksi untuk Akil. Namun, menurut Hendrik, hakim masih membutuhkan keterangan mereka sehingga kembali dihadirkan dalam persidangan. "Jumat belum tuntas," ujar Hendrik. (Baca: Kisah Foto Muhtar Ependy di Ruangan Akil Mochtar)
Dalam surat dakwaannya, selain mengatur sengketa pemilukada, Muhtar juga membantu menyamarkan hasil suap itu. Akil didakwa menitipkan duit hasil suap ke Muhtar lewat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta sebesar Rp 35 miliar.
Setelah duit itu dititipkan ke Muhtar, lantas Rp 17,5 miliar digunakan Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat--perusahaan milik istri Akil bernama Ratu Rita Akil, Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar, Rp 1 miliar dipinjamkan ke PT Inter Media Network, dan sisanya dibelikan sejumlah mobil serta sepeda motor. Akil membantah semua dakwaan.
Pada sidang Senin dua pekan lalu, Muhtar mencabut semua isi berita acara pemeriksaan. Dia berkilah mendapat ancaman saat memberikan keterangan.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Dipaksa SBY Bayar, Lapindo: Tidak Bisa Segera
Kejaksaan Terus Usut Penjualan Aset UGM
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Sebelas Pengamat AS Awasi Pemilu KBRI Washington