TEMPO.CO, Jakarta - Taufik Basari, calon legislator dari Partai Nasional Demokrat, tertarik masuk partai lantaran hasil diskusi dengan kawan-kawannya. Alih-alih ditahan, ia malah semakin didorong menjadi calon legislator oleh sahabatnya yang menjadi wali kota.
"Bila partai diisi oleh orang yang tak benar, yang hanya mencari uang, hancurlah negara," kata Taufik, calon anggota legislatif pilihan Tempo, itu, meniru bujukan sahabat yang enggan dia sebutkan namanya kepada Tempo dua pekan lalu. (Baca: Taufik Basari, Caleg Bermodal Pengalaman Advokat),
Tak sampai sebulan, Taufik ditelepon Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Surya menawarinya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum dan HAM. Taufik menjawab dengan pertanyaan, sejauh mana keleluasaannya di partai tersebut. "Bang Surya menjawab, apa yang kamu lakukan selama ini akan saya dukung."
Taufik kemudian berdiskusi dengan banyak pihak soal tawaran itu. Salah satunya, pengamat politik Burhanuddin Muhtadi. Kepada Tempo, Burhanuddin tak keberatan Taufik menerima tawaran tersebut. "Memang orang seperti Taufik perlu terlibat dalam partai," kata Burhanuddin. (Baca: Mau Masuk DPR, Gung Tri PDIP Siapkan Rp 300 Juta).
Taufik pun resmi bergabung dengan NasDem. Ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai tersebut di daerah pemilihan DKI Jakarta I dengan nomor urut 1. Setelah itu, Taufik pun kembali merekatkan jaringan aktivis kawan-kawan lamanya. "Saya meminta mereka agar tetap bersinergi," kata Taufik. Ia meminta dukungan agar misinya berkiprah di partai tak berbelok.
Sebelum menjadi caleg, Taufik dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia dan penggiat antikorupsi. Sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2000, ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Sejumlah gugatan ketidakadilan ia lakukan saat duduk di LBH.
Salah satunya, Taufik pernah mendampingi mantan tahanan politik Nani Nurani, yang menggugat pemerintah lantaran dalam kartu tanda penduduknya diberi tanda eks Partai Komunis Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan tersebut.
TIM TEMPO | AMRI MAHBUB