TEMPO.CO, Jember - Tim gabungan Kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jember dan ProFauna menangkap Maulana, 40 tahun, Kamis sore, 3 April 2014. Warga Jalan Kalimantan, Lingkungan Tegal Boto, Kecamatan Sumbersari, itu ditangkap karena diduga kuat menjadi salah satu pedagang satwa langka dan dilindungi.
"Indikasinya dia terkait dengan jaringan nasional perdagangan satwa dilindungi, biasanya bertransaksi secara online," ujar ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid.
Penangkapan itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan penelusuran dan pengintaian selama satu bulan. Selama ini, kata dia, Maulana melakukan transaksi jual-beli satwa langka dan dilindungi itu secara online melalui media sosial, seperti Twiter dan Facebook. Setelah transaksi terjadi, satwa itu biasanya dikirim kepada pembeli menggunakan jasa perusahaan pengiriman ataupun ekpedisi. "Hari ini tim berhasil memancing dia untuk bertransaksi langsung dan akhirnya ditangkap," katanya. (Baca: Ini Modus Baru Penyelundupan Satwa Liar)
Dari rumah Maulana, tim menyita sedikitnya 13 ekor satwa langka dan dilindungi, seperti lutung Jawa (Trachypithecus auratus), burung alap-alap (Falconidae), elang Jawa (Nisaetus bartelsi), dan bajing raksasa atau jelarang (Ratufa bicolor). Hingga kini Maulana masih menjalani penahanan dan pemeriksaan di markas Kepolisian Resor Jember.
Sunandar Trigunajasa, Kepala BKSDA Wilayah III Jember, mengatakan hasil pemeriksaan sementara, Maulana mengaku mendapat satwa-satwa langka dan dilindungi itu dari beberapa wilayah konservasi, seperti Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Alas Purwo, dan Taman Nasional Baluran. Sebagai pedagang, kata dia, Maulana diduga kuat terkait dengan jaringan mafia satwa antarprovinsi. "Ya, masih didalami lagi, untuk mengungkap pemasoknya, juga pengepul bear atau pembelinya," katanya.
Maulana diancam dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Baca: MUI Keluarkan Fatwa Lindungi Hewan Langka)
MAHBUB DJUNAIDY
Terpopuler
Begini Cara Ahli Jerman Cuci Monas
Yogyakarta Dilanda Gempa 4,5 SR
Mourinho Pernah Membohongi Ibrahimovic