TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya akan mendalami pengakuan Yayah Rodiyah, bendahara Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, yang menyebutkan telah mengirim uang Rp 1,2 miliar ke Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Menurut Busyro, pengakuan itu bakal ditelaah lembaganya.
"Setiap fakta persidangan kita hargai karena fakta itu bisa menjadi fakta hukum. Ketika setelah ditelaah ada unsur buktinya, itu bisa menjadi berharga," kata Busyro di gedung kantornya, Kamis, 3 April 2014.
Sayangnya, Busyro mengaku tak tahu apakah penyidik sudah menanyakan dugaan aliran duit itu ketika Rano diperiksa. "Saya belum tahu kalau soal itu," kata Busyro.
Terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, Rano pernah diperiksa sebagai saksi pada 17 Januari 2014. Seusai diperiksa, Rano mengaku telah mengklarifikasi ke penyidik atas tudingan adanya aliran dana dari Atut.
Rano Karno membantah menerima uang Rp 1,2 miliar dari keluarga Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan. Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menantang rekeningnya diperiksa. "Tidak pernah ada transfer itu. Di era seperti ini, seluruh lalu lintas keuangan bisa dicek melalui PPATK. Silakan cek, benarkah transfer itu ada," kata Rano melalui pesan pendek, Kamis, 3 April 2014.
Dugaan aliran duit ke Rano itu diungkap bendahara pribadi Atut, Yayah Rodiyah. Menurut Yayah, dirinya pernah mentransfer duit Rp 1,2 miliar kepada Rano. Transfer itu ditanyakan jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri kepada Yayah saat bersaksi untuk adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, yang menjadi terdakwa kasus suap terkait dengan pengurusan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Bu Yayah, apakah pernah mentransfer Rp 1,2 miliar kepada Bapak Rano Karno pada November 2011?" tanya Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 3 April 2014. Yayah membenarkan pernah mentransfer duit sejumlah itu ke Wakil Gubernur Banten tersebut.
Jaksa Fikri lantas menanyakan ihwal transfer duit itu. "Bu Yayah, untuk Bapak Rano Karno terkait apa?" tanyanya. Yayah mengaku tidak tahu. (Baca: Bendahara Atut Transfer Rp 1,2 M ke Rano Karno )
Kemudian jaksa Fikri menanyakan apakah transfer tersebut ada hubungannya dengan yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Lagi-lagi Yayah bungkam. "Tidak tahu," kata Yayah.
Yayah mengatakan memang dipercaya oleh Atut maupun Wawan untuk memegang duit dalam jumlah besar. Dia juga sering diminta untuk bertransaksi, baik secara tunai, transfer, ataupun cek. Wawan, ujar dia, sering memerintahkan untuk bertransaksi secara lisan dan tanpa ada pembukuan.
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
Muhammadiyah Segera Revisi Fatwa Tato Tak Dilarang
TNI Akan Beli Radar Udara Baru