TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Malang Mochammad Anton diduga melanggar undang-undang Pemilu. Anton yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kota Malang diduga melakukan kampanye di dalam masjid. "Anton melanggar karena berkampanye di tempat ibadah," kata anggota Panwaslu, Fajar Santosa, Kamis 2 April 2014.
Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang menemukan indikasi pelanggaran pemilu disertai bukti foto dan keterangan saksi. Kampanye dilangsungkan di masjid Al Furqan Jalan Bantaran Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru 26 Maret 2014. Kampanye dilakukan bersama salah seorang calon legislator.
Panwaslu menerima laporan jika kampanye serupa juga dilakukan di sejumlah masjid di Blimbing dan Lowokwaru. Kampanye di tempat ibadah melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Anton mangkir saat dimintai keterangan pada 1 April 2014 kemarin. "Pemeriksaan dijadwal ulang. Surat panggilan kedua telah dikirim," kata Fajar.
Menanggapi temuan Panwaslu, Dewan Penasihat PKB Kota Malang, Arief Wahyudi menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Anton bukan kampanye. Kegiatan itu tak ada atribut partai di masjid dan ajakan untuk memilih. "Abah Anton masuk masjid untuk salat berjamaah," katanya.
Usai salat, katanya, warga mengajak berdialog mengenai pembangunan dan program di daerah tersebut. Jika untuk klarifikasi, katanya, cukup dengan ketua tim kampanye atau pemenangan. Sehingga Panwaslu tak harus menghadirkan Anton untuk dimintai klarifikasi.
EKO WIDIANTO