TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan TKI terancam hukuman pancung, Satinah, terancam dilarang berkunjung ke Arab Saudi. Jika terbebas dari hukuman itu, pemerintah Arab Saudi akan mencekal warga negara asing yang terjerat kasus.
"Biasanya, untuk kasus seperti ini, sudah tidak diperbolehkan lagi ke Arab Saudi untuk kepentingan apa pun. Tapi untuk ibadah seperti umrah mungkin bisa," kata Gatot saat dihubungi pada Senin, 31 Maret 2014. (Baca: Di Luar Satinah, 5 TKI Bebas tanpa Diyat)
Beberapa hari yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirim tim ke Arab Saudi untuk melobi ahli waris majikan Satinah. Tim itu terdiri dari perwakilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Luar Negeri. Tim tersebut dipimpin oleh mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Tim ini akan membawa surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumya pemerintah menyatakan, dari Rp 25,9 miliar diyat yang diminta oleh keluarga majikan Satinah, hanya Rp 12 miliar yang mampu disediakan. Sedangkan terkait dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona, bergantung pada akuntabilitas dari tindakan tersebut. "Sekarang uang yang sudah terkumpul berasal dari pemerintah melalui APBN Rp 4 juta riyal, dan Rp 500 ribu riyal dari masyarakat," kata Wahab pada Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Pembayaran Diyat Dianggap Contoh yang Buruk)
Kasus Satinah bermula ketika TKI itu membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007 lalu. Ia mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Ia juga sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan.
Baca Juga:
Pengadilan Arab Saudi menjatuhi hukuman pancung kepada buruh migran itu. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar 7 juta riyal atau setara Rp 21 miliar. Pemerintah Indonesia hingga pekan kemarin baru sanggup menyetor 4 juta riyal atau setara Rp 12 miliar agar Satinah bisa dibebaskan.(Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya)
APRILIANI GITA FITRIA