TEMPO.CO, Bandung - Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana akan menegur Kabupaten Karawang karena meloloskan nama San Diego Hills untuk kawasan pemakaman elite di wilayah itu. "Sedang dalam proses, kita beri tahu Pemda supaya menegur," katanya di Bandung, Selasa, 1 April 2014.
Agung mengatakan teguran itu sengaja tidak langsung ditujukan pada pengembang, tapi pada pemerintah Karawang yang menerbitkan sejumlah perizinan menyangkut nama kawasan San Diego Hills. "Mula-mula ditegur dulu supaya disesuaikan," katanya.
Menurut dia, pemerintah meminta Kabupaten Karawang agar meminta pengembang menyesuaikan nama kawasan pemakaman itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.
"Sebelum kita tegur, kita imbau dulu supaya Pemda memberi tahu pada developernya bahwa nama ini bertentangan dengan aturan-aturan, baik Permendagri ataupun aturan nasional," kata Agung.
Agung mengungkapkan alasan pemerintah menyiapkan teguran itu sebab mulai tahun depan pemerintah akan melanjutkan pembakuan nama rupabumi untuk unsur buatan manusia. Pembakuan nama rupabumi di wilayah Indonesia mulai dikerjakan sejak 2006. Dimulai dari pembakuan nama pulau hingga penamaan wilayah administrasi, serta nama rupabumi berupa unsur alamiah. "Verifikasi unsur buatan itu baru dilakukan 2015-2017," ujarnya.
Menurut dia, nama-nama rupabumi hasil pembakuan selanjutnya didaftarkan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain nama itu melanggar ketentuan soal pedoman pembakuan nama rupabumi karena menggunakan istilah asing, pemerintah khawatir nama itu bakal menuai gugatan saat didaftarkan nanti. "Kegunaannya nanti ketika didaftarkan ke PBB tidak terjadi silang sengketa," kata Agung.
Agar kasus tidak berulang, Agung mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan meloloskan perizinan, terutama berkaitan dengan penamaan. "Lain kali kalau mau kasih IMB (izin mendirikan bangunan) itu dipelajari dulu namanya, jangan nama aneh-aneh," ujarnya.
Menurut Agung, Permendagri soal pedoman pembakuan nama rupabumi itu tidak mencantumkan sanksi. Kendati demikian, jika pengembang keukeuh tidak mengubah nama pemakaman elite itu, pemerintah akan menggunakan Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Kalau dia melanggar Permendagri, nanti sanksinya dirujuk pada undang-undang di atasnya," katanya.
AHMAD FIKRI
Berita Lainnya:
Alam Bawah Sadar Mendeteksi Kebohongan
Belasan Ribu Relawan Siap Perangi Money Politic
Temui Demonstran, Jokowi: Biar Cepat Pulang
Putin Tarik Pasukan Rusia dari Crimea
Ingin Kaya, Pria Ini Umpankan Testisnya ke Hyena