TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, Jawa Timur, Ajun Komisaris Agung Setya Budi mengatakan sedang mengejar pemasok ganja kepada dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. "Ganja tersebut berasal dari Surabaya," kata Agung kepada Tempo, Jumat, 28 Maret 2014.
Kamis, 27 Maret 2014, Polres Banyuwangi mencokok dua narapidana di LP Banyuwangi karena menyimpan lima paket ganja kering siap konsumsi. Dua narapidana itu yakni Agus Syawal, 50 tahun, warga Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi; dan Eko Sulistiawan, 39 tahun, warga Kelurahan Tukang Kayu, Banyuwangi.
Agung mengatakan ganja tersebut awalnya dipesan oleh Agus Syawal sebanyak enam paket seharga Rp 500 ribu melalui Eko Sulistiawan. Eko kemudian menghubungi salah satu temannya di Surabaya dan ganja dikirim menggunakan jasa travel. Setelah tiba di Banyuwangi, ganja dititipkan ke salah satu narapidana yang menjalani asimilasi dengan menjadi tenaga pencucian sepeda motor di sebelah LP. Dari sinilah ganja akhirnya diberikan kepada Agus dan Eko yang memang berada dalam satu ruangan.
Satu paket ganja telah dikonsumsi oleh Agus, sehingga tersisa lima paket. Keberadaan ganja itu diketahui dalam operasi rutin yang digelar LP bersama Polres Banyuwangi. Petugas mendapati lima paket ganja tersimpan di dalam tas Agus. "Dari interogasi, Agus mengaku beli melalui Eko," kata Agung.
Kepada penyidik, Agus dan Eko mengaku baru sekali membeli ganja sejak ditahan. Keduanya menjadi narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Agus divonis 6 tahun penjara dan baru menjalani 2 tahun hukuman. Sedangkan masa penahanan Eko tersisa 4 bulan setelah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Kini kedua narapidana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga sekarang belum satu pun pejabat LP Banyuwangi yang mau memberi keterangan terkait dengan temuan ganja ini.
IKA NINGTYAS