TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dugaan suap terdakwa Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar hari ini, Kamis, 27 Maret 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan saksi untuk sidang adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu.
"Saksinya hanya tiga, ada Amir Hamzah, Kasmin, dan Deni Saputra," kata pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, melalui pesan singkat, Kamis, 27 Maret 2014.
Amir Hamzah dan Kasmin merupakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar. Sedangkan Deni Saputra merupakan pengawal sekaligus tim suksesnya Amir. Sesuai jadwal, sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Atut Chosiyah, menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Tujuan suap tersebut agar Akil selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.
Wawan juga didakwa memberikan hadiah berupa duit Rp 7,5 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi dalam kaitan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten tahun 2011. Selain menjadi terdakwa untuk dua kasus tersebut, Wawan juga menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. KPK juga meenjadikan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Apa Dasar PM Najib Sebut Seluruh Penumpang MH370 Tewas?
Dokter Tentara Dikeroyok 9 Perwira TNI AU di Yogya
Puing MH370 Ada di Celah Gunung Api Bawah Laut