TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Penerangan dan Perpustakaan Pangkalan TNI Angkatan Udara Adisoetjipto, Mayor Sus Hamdy Londong Allo, mengatakan empat dari delapan penganiaya Kapten Arief dikeluarkan dari pendidikan terbang lanjutan. Mereka dikembalikan ke satuan masing-masing. (baca:Dokter Tentara Dikeroyok 9 Perwira TNI AU di Yogya)
"Setelah diselidiki, empat orang sudah dikeluarkan dari pendidikan, lainnya hanya sebagai penggembira (dalam pengeroyokan)," kata Londong, Rabu, 26 Maret 2014.
Namun Londong tidak menyebutkan nama-nama perwira yang diberi sanksi. Dia hanya mengatakan para peserta pendidikan tingkat lanjut yang mendapat sanksi itu akan sulit menapaki karier yang lebih tinggi. Sebab, karier ketentaraan mereka dianggap sudah cacat.
Para penganiaya dokter militer di Skuadron Pendidikan 102tersebut merupakan alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) Yogyakarta. Setelah lulus, mereka ditugaskan di kesatuan-kesatuan TNI Angkatan Udara di seluruh Indonesia.
Masa pendidikan terbang lanjutan, kata Londong, yakni enam bulan. Adapun para penganiaya dokter Arief baru mengikuti pendidikan terbang lanjutan sejak Januari lalu. "Kalau yang dikeluarkan itu sulit untuk menempati posisi strategis, ibaratnya, bisa naik motor tetapi tidak punya SIM (surat izin mengemudi)," katanya.
Sedangkan tindak pidana penganiayaan, kata Londong, masih ditangani TNI Angkatan Udara. Dia menegaskan, empat penganiaya sudah dikeluarkan dari pendidikan terbang tingkat lanjut.
Arief kini terbaring di bangsal Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Udara Hardjolukito, Yogyakarta. Dia dirawat selama 14 hari di ruang intensive care unit (ICU).
"Kondisinya sudah stabil, hanya pemulihan secara psikologis," kata Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Udara Hardjolukito Marsekal Pertama TNI Benny Tumbeleka.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terkait
Polisi Militer Tangani Pengeroyok Dokter Tentara
TNI AU Selidiki Penganiayaan Dokter Tentara Arief
Mengapa Letnan Satu D Keroyok Dokter TNI AU?