TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengklaim tidak dapat berperan lebih jauh dalam kasus Satinah, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Alasannya, Kementerian tidak mempunyai wewenang menangani perkara di luar negeri.
"Kami cuma mendorong dalam penyelesaian yang terbaik," kata Direktur Jenderal Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo di kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa pagi, 25 Maret 2014. (Baca: Cegah Eksekusi Satinah, SBY Surati Raja Saudi).
Harkristuti menyatakan wewenang penanganan kasus Satinah ada di tangan Kementerian Luar Negeri. "Mereka punya direktorat yang menangani permasalahan warga negara di tempat lain," kata Harkristuti. "Kami mau ke sana saja dananya tidak ada."
Satinah terancam hukuman mati karena membunuh dan mencuri uang majikannya. Namun Satinah dapat terbebas dari hukuman tersebut asalkan mampu membayar diyat yang diminta keluarga korban. Mereka menginginkan diyat Rp 25 miliar. (Baca: Nasib Satinah di Tangan Ahli Waris Majikan).
Harkristuti melihat adanya kecenderungan yang tidak bagus. Sebab, setiap kali Indonesia membayar diyat, nominalnya terus melambung tinggi. "Mulai dari Rp 2 miliar, naik Rp 4 miliar, tiba-tiba jadi Rp 25 miliar," ujarnya. (Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya).
Menurut Harkristuti, menaiknya nominal diyat karena Indonesia satu-satunya negara yang membayar. "Kalau negara lain diserahkan ke orangnya. Jadi agak berat buat negara," ujarnya. (Baca: Bantu Satinah, Pemerintah Bujuk Keluarga Majikan).
Namun Harkristuti mengaku tidak tahu jumlah diyat yang telah dibayarkan Indonesia. Sebab, itu urusan Kemenlu. "Saya dapat informasi dari LSM, Indonesia selalu membayarkan diyat. Jadi biayanya terus naik," ujarnya.
SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terkait
Cuaca Buruk, Pencarian dan Evakuasi MH370 Ditunda
AS Kirim Kapal Selam Tak Berawak Cari MH370
Cina Minta Malaysia Buka Semua Informasi MH370