TEMPO.CO, Bangkalan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memastikan narapidana di Rumah Tahanan Bangkalan tidak akan kehilangan hak pilihnya pada pemilu legislatif 9 April mendatang. "Kami akan mempermudah para napi untuk bisa nyoblos. Tapi tetap harus sesuai aturan yang ada," kata Ketua KPU Bangkalan Fauzan Djakfar, Selasa, 25 Maret 2014.
Di Rutan Bangkalan, 92 narapidana masuk daftar pemilih tetap (DPT) khusus. Mereka terdiri dari 90 napi laki-laki dan dua perempuan. "Yang masuk DPT, mereka akan nyoblos di TPS 12 Kelurahan Pajagalan," kata Fauzan.
Bagi napi titipan yang terdaftar di DPT luar Bangkalan, kata Fauzan, tetap bisa mencoblos dengan syarat meminta surat mutasi coblos dari TPS daerah asal napi tersebut. "Ini tentu butuh bantuan keluarganya."
Di luar dua kategori napi itu, masih ada kategori napi yang tidak terdaftar di DPT khusus dan umum. Yang masuk kategori ini tetap boleh mencoblos asal bisa menunjukkan KTP asli yang masih berlaku. "Pokoknya kami permudah supaya tidak kehilangan hak pilih."
Kepala Sub-Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bangkalan Fajar menjelaskan, pada saat hari H pencoblosan, para napi tidak ke luar Rutan karena pihaknya menyediakan TPS sendiri, yakni TPS 12. Saat ini, kata dia, penghuni Rutan Bangkalan sebanyak 228 orang. "Jumlahnya tetap karena sampai hari H belum ada satu pun yang bebas."
MUSTHOFA BISRI