Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPD Kalbar Akui Transfer Rp 3,8 M ke CV Istri Akil  

image-gnews
Pengusaha Muchtar Effendi (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/3). Sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah orang saksi di antaranya Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri, mantan Ketua KPU Empat Lawang, Murhaimin Zahri dan pengusaha Muchtar Effendi. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pengusaha Muchtar Effendi (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/3). Sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah orang saksi di antaranya Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri, mantan Ketua KPU Empat Lawang, Murhaimin Zahri dan pengusaha Muchtar Effendi. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, mengatakan Muchtar Effendi---orang kepercayaan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar--mentransfer Rp 3,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat tak berapa lama setelah menitipkan sekitar Rp 15 miliar ke BPD Kalbar. Transfer itu dilakukan dengan real time gross settlement atau penempatan dana ke rekening lain secara langsung. CV Ratu Samagat merupakan perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita.

"Diisetorkan ke rekening Muchtar dulu Rp 4 miliar pada 20 Mei 2013. Kemudian langsung ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat BPD Kalbar Cabang Pontianak. RTGS Rp 3,8 miliar," kata Iwan, saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2014. (Baca: Diperiksa KPK 11 Jam, Muhtar Ependy Pucat)

Menurut Iwan, duit yang disetor ke CV Ratu Samagat itu adalah bagian dari Rp 15 miliar yang dititipkan Muchtar ke BPD Kalbar Cabang Jakarta pada 16 Mei 2013. Saat itu, kata Iwan, Muhtar menitipkan Rp 12 miliar dan dolar dengan nominal Rp 3 miliar.

Keesokan harinya, kata Iwan, dia ditelepon Muchtar. Di situ, Muchtar minta agar duit itu jangan disetor ke rekening Muchtar dulu. Duit itu lantas disimpan Iwan di brankas. Pada 20 Mei 2013, dia ditelepon Muchtar untuk menyetor Rp 4 miliar ke rekening Muchtar, yang selanjutnya Rp 3,8 miliar langsung di-RTGS ke rekening CV Ratu Samagat. "Katanya untuk pembayaran sewa alat berat pembuatan kolam arwana," kata Iwan.

Adapun sisa sekitar Rp 11 miliar yang masih disimpan, kata Iwan, sore harinya diambil Rp 4,5 miliar dan berupa dolar senilai Rp 3 miliar oleh Muhtar. "Sisanya sekitar Rp 3,5 miliar masih dititipkan," kata Iwan.

Sisa-sisa duit yang masih disimpan oleh Iwan dan belum disetor ke rekening Muhtar itu, kata Iwan, kadang-kadang diambil Muchtar lalu disetor ke rekening Muchtar di BPD Kalbar cabang Jakarta.  "Caranya, beliau (Muhtar) perintahkan ke saya, 'Ini setor segini.' Rata-rata sekitar Rp 400 juta," kata Iwan.

Dalam surat dakwaan, duit Rp 15 miliar itu merupakan suap dari perkara pilkada Kota Palembang. Masitoh, istri Wali Kota Romi Herton, disebut sebagai orang yang menyetor uang itu bersama dengan Muchtar pada 16 Mei 2013.

Sidang sempat sedang diskors satu jam sejak pukul 18.30 WIB tadi untuk istirahat. Sidang untuk terdakwa Akil Mochtar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kali ini akan mengorek keterangan dari dua kasus sengketa pilkada yang didakwa menjadi objek suap Akil, yaitu pilkada Empat Lawang, Palembang, dan Kota Pelembang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada delapan saksi yang dihadirkan hari ini, di antaranya Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri beserta istrinya, Suzanna, Muchtar Effendi yang didakwa sebagai tangan kanan Akil di dua pilkada tersebut, dan Iwan Sutaryadi.

Adapun untuk sidang kasus pilkada Kota Palembang, rencananya dilaksanakan Kamis, 27 Maret 2014, menghadirkan saksi Wali Kota Palembang Romi Herton beserta istrinya, Masitoh. 

KHAIRUL ANAM



Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur? 
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas
Mulai 24 Juni 2014, Bungkus Rokok Ada Gambar Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?


Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Mantan ketua MK, Akil Mochtar, tertunduk dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 juni 2014.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.