TEMPO.CO, Jember - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bondowoso Achmad Dhafir bersikap santai menanggapi laporan tentang dirinya yang dituduh menggunakan ijazah palsu.
Bekas politikus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang kini menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari PKB itu menilai laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur tersebut hanyalah kasus lama. "Itu kasus sepuluh tahun lalu dan sudah diputus tidak terbukti oleh hakim Mahkamah Agung, putusan inkracht," kata dia, Senin, 24 Maret 2014.
Bekas Ketua DPRD Bondowoso itu juga mengaku menghormati laporan tersebut dengan alasan pada tahun politik ini apa saja bisa dipolitisasi. Dhafir juga mengaku tidak menganggap laporan itu sebagai black campaign terhadap dirinya. "Saya meminta kepada pihak-pihak untuk menghormati bukti dan fakta hukum. Tahapan pen-caleg-an kan sudah selesai, dan saya sedang fokus ngurusi partai agar PKB menang.”
Pada Minggu, 22 Maret 2014, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Bondowoso melaporkan Dhafir ke Bawaslu Jawa Timur. Dalam laporan dijelaskan bahwa Dhafir lulus madrasah tsanawiyah (MTs) pada 1980, tapi ijazah madrasah aliyah (MA) tercatat lulus 1981. "Temuan kami, MA Al Anwar Bunder Bondowoso ternyata baru mendapat izin operasional pada 1985. Artinya, pada 1981, sekolah Islam itu belum memiliki izin operasional," kata Muhammad Usman dari FMPP Bondowoso.
MAHBUB DJUNAIDY
Terpopuler:
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?