TEMPO.CO , Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Desakan ini terkait dengan "kedermawanan" Nurhadi membagikan 3.000 souvenir berupa iPod Shuffle dalam pernikahan anaknya pekan lalu.
"Nurhadi harus dipanggil ke KPK untuk menjelaskan pesta pernikahan putrinya dan melaporkan semua hadiah yang diterima dari para tamu undangan,"kata peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis 20 Maret 2014. (Baca: Soal iPod Suvenir, Hakim Agung Kompak Bela Nurhadi)
Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga meminta KPK untuk mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya gratifikasi yang diterima oleh Nurhadi dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. Koalisi menilai kemewahan pesta pernikahan dari seorang pegawai negeri sipil patut dicurigai. "Tidak mungkin tidak ada yang sponsori,"kata anggota Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang Roni Saputra pada kesempatan yang sama. (Baca: Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi)
Dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor pada intinya menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Undang-Undang Tipikor juga tidak pernah membatasi batas minimal atau maksimal gratifijasi. Artinya, kata dia, keliru besar jika MA beralasan harga iPod kurang dari Rp 500 ribu tak dianggap gratifikasi. MA punya aturan bahwa pemberian di bawah Rp 500 ribu tak dianggap gratifikasi.
Selain itu, menurut dia, Mahkamah Agung tidak berkapasitas menilai wajar atau tidaknya pemberian souvenir itu. Sebab, menurut Undang-Undang Tipikor, institusi yang berwenang menetapkannya hanya KPK. Begitupula dengan rabat yang diterima oleh Nurhadi. Jika rabat itu berkaitan dengan posisinya sebagai Sekretaris MA, maka itu juga termasuk gratifikasi.
Berdasarkan dugaan gratifikasi ini, maka Nurhadi diduga melakukan tindakan pelanggaran pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Salah satu butir dalam Inpres ini yakni instruksi bagi penyelenggara negara untuk menerapkan pola hidup sederhana.
Selain itu Nurhadi juga diduga telah melanggar Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 008-A/SEDL/SK/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
"Tindakan Nurhadi menikahkan putrinya secara bermewah-mewahan telah bertentangan dengan kewajiban pegawai MA untuk menjaga nama baik korps pegawai dan institusi MA,"kata Advokasi YLBHI, Bahrain. (Baca: KPK: iPod Pernikahan Anak Nurhadi Wajib Dilaporkan)
APRILIANI GITA FITRIA
Baca juga:
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung
KPK Nilai Kekayaan Sekretaris MA Tak Wajar