TEMPO.CO, Kupang - Nelayan asal Oesapa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sahring, 43 tahun, memenangi gugatannya terhadap Pemerintah Federal Australia. Hal itu diketahui dari surat elektronik yang dikirimkan oleh pengacara Sahring, Greg Phelps, kepada Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat, 21 Maret 2014.
Ferdi Tanoni menjelaskan kepada wartawan di Kupang, Jumat, 21 Maret 2014, dalam surat elektronik Phelps disebutkan kemenangan Sahring diputuskan dalam sidang di pengadilan Australia di Darwin, Kamis, 20 Maret 2014. “Pemerintah Australia diharuskan memberikan kompensasi berupa ganti rugi 44 ribu dolar Autralia,” kata Ferdi.
Mengutip surat elektronik Phelps, Ferdi memaparkan Sahring menggugat Pemerintah Federal Australia karena menangkap, menahan, dan membakar perahu bermotor Ekta Sakti yang ditumpanginya pada 2008. Aksi kekerasan itu dilakukan oleh Angkatan Laut Australia. Sahring dituduh memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal.
Pada 2008, perahu yang ditumpang Sahring, lelaki kelahiran Sulawesi yang menetap di perkampungan nelayan Oesapa, Kota Kupang, ditangkap ditangkap kapal patroli AL Australia, HMAS Broome. Saat itu perahu masih berada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, yang berbatasan dengan landas kontinen Australia.
Perahu Sahring digiring masuk ke wilayah perairan Australia, kemudian dihancurkan dan dibakar oleh petugas patroli AL Australia. "Mereka juga dituduh menangkap teripang di dasar laut Australia," ujar Ferdi, sembari menjelaskan perahu semacam Eka Sakti itu hanya mampu menangkap ikan di perairan Indonesia.
Atas perlakuan kasar AL Australia itulah, Sahring, melalui Phelps, memperkarakan Pemerintah Federal Australia. Pengadilan menyatakan Sahring tidak bersalah, seperti tuduhan Pemerintah Federal Australia.
Dalam putusannya, pengadilan juga mengharuskan Pemerintah Federal Australia memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada Sahring senilai 44 ribu dolar Australia, terdiri atas 25 ribu dolar untuk kehilangan perahu, 15 ribu dolar sebagai pengganti pendapatan Sahring yang hilang karena tidak bisa bekerja sebagai nelayan, dan 4 ribu dolar untuk tindakan penahanan yang tidak sah.
YOHANES SEO