TEMPO.CO, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua menyatakan telah menahan enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku bentrokan antarwarga di Kampung Jayanti, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, yang telah menewaskan sembilan warga setempat.
"Keenam pelaku ditangkap dari kedua suku yang bertikai, yakni suku Dani dan Moni. Jumlah pelaku kemungkinannya akan bertambah. Untuk sementara, saat ini keenam pelaku bentrok ditahan di Polresta Mimika," kata Wakil Kepala Polda Papua Brigjen Polisi Paulus Waterpauw di kantor Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 20 Maret 2014.
Terkait dengan penanganan kasus bentrok antarwarga di Timika yang meletus sejak 1 Februari 2014 lalu dan hingga kini masih berlangsung itu, kata Paulus, pihaknya akan menangkap para tokoh perang yang masih mengajak perang kelompoknya. "Ditangkap dan diproses hukum di luar Kabupaten Mimika. Ini pernah dilakukan saat penanganan kasus serupa di Kabupaten Jayawijaya tahun 1986 lalu," katanya.
Menurut Paulus, pihaknya membantah tudingan yang menyatakan kepolisian telah melakukan pembiaran terkait dengan bentrokan antarwarga di Timika. "Mereka yang komentar miring itu langsung ke lapangan melihat fakta sebenarnya. Sebab, kami terus berupaya agar bentrokan ini tak terjadi dan terhenti. Buktinya, salah satu anggota Brimob terkena busur panah terkait dengan upaya penanganan kasus ini," paparnya.
Terkait dengan penanganan kasus bentrok antarwarga di Timika, Badan Pengurus Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Papua mendesak kepolisian setempat menangkap dan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum berlaku. "Kami berharap para aktor di balik bentrokan ini dapat diproses oleh aparat kepolisian," kata Ketua Badan Pengurus Sinode Gereja Kingmi Pdt. Benny Giay saat jumpa pers di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 20 Maret 2014.
Menurut Benny, tudingan masyarakat terkait dengan kasus ini jelas bisa dimengerti. Sebab, pihak kepolisian sepertinya tak ada usaha mencari akar persoalan dari konflik atau perang antarwarga di Timika. "Padahal, akar persoalannya yakni ada pihak yang menempatkan warga Lani di Jayanti tanpa berkonsultasi dengan pihak pemilik hak ulayat," katanya.
Selain itu, kata Benny, dalam kasus ini, kepolisian terus menggunakan istilah "perang suku". "Menurut kami, kalau sudah ada pembunuhan tentu itu tugas keamanan menegakkan aturan negara. Tapi kesan kami, ini sengaja dibiarkan," katanya. (Baca: Bentrokan Antar-Pendulang Emas, Tiga Tewas)
CUNDING LEVI
Terpopuler:
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
MH370 'Sembunyi' di Balik Pesawat Lain?
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji