TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun dan sejumlah hakim agung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. "Untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi suvenir iPod," kata Gayus saat tiba di KPK, Kamis, 20 Maret 2014. (Baca: Soal iPod Suvenir, Hakim Agung Kompak Bela Nurhadi)
Mereka ingin tahu pendapat KPK, apakah pemutar musik digital cendera mata pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tersebut masuk kategori gratifikasi atau tidak. Bagaimana jika KPK menyatakan itu gratifikasi dan harus diserahkan kepada negara? "Ya, kami tunggu saja, apa putusannya nanti," kata Gayus.
Sebelumnya, Gayus menyebutkan iPod dari Nurhadi itu bukan termasuk gratifikasi karena harganya di bawah Rp 500 ribu. Mahkamah Agung menetapkan pemberian kepada hakim dan pejabat pengadilan di bawah angka tersebut tak digolongkan sebagai gratifikasi.
Gayus mengaku membawa iPod Shuffle yang memicu kontroversi itu. Namun Gayus menolak memperlihatkannya. "Nanti, ya," ucapnya sebelum bergegas memasuki gedung KPK.
Sebelumnya, Gayus, yang juga Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung, sempat menyatakan tak bakal mengembalikan iPod Shuffle itu. Alasannya, untuk menjaga kehormatan lembaga Mahkamah Agung dan solidaritas.
Dia juga yakin harga iPod itu tak lebih dari Rp 500 ribu, batas nilai barang yang ditentukan sebagai nongratifikasi.
BUNGA MANGGIASIH
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia