TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan belum akan menjerat para kepala daerah yang menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Menurut Bambang, kelanjutan proses hukum terhadap kepala-kepala daerah itu tergantung hasil sidang Akil.
"Ini kan proses sidangnya baru mulai. Kemarin baru Hambit. Yang lain-lain, lihat di persidangan saja," kata Bambang di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2014.
Menurut Bambang, KPK perlu menunggu proses sidang Akil untuk menjerat kepala-kepala daerah penyuap Akil. Sebab, bisa saja kepala daerah yang kini menjadi saksi mencabut BAP-nya.
"Maka itu jadi pertimbangan dan kami tak buru-buru. Kalau sudah kami dorong ke pengadilan lalu tiba-tiba keterangannya ditarik bagaimana? Offside itu namanya," kata Bambang.
Selain itu, KPK juga masih menelisik pola-pola penyuapan terhadap Akil. Apakah kepala daerah penyuap itu punya kepentingan langsung atau apakah yang punya kepentingan langsung justru si bohir alias yang punya uang. "Ada yang polanya seperti itu," kata Bambang.
Di pengadilan, Akil setidaknya didakwa telah menerima hadiah atau janji dari sepuluh kepala daerah. Hanya satu kepala daerah, Hambit Bintih, yang dijerat dalam kasus Akil. Adapun kepala daerah yang lain baru dijadikan saksi.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Follow Akun Porno, Tifatul Sembiring Di-bully
Kenapa Akil Mochtar Sebut Jaksa Goblok?
Puing di Selat Malaka, Malaysia Airlines?
Courtney Love Temukan Puing Pesawat Malaysia?
Alasan MA Tolak Kembalikan iPod Suvenir Pernikahan
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Kubu Tutut: Perkarakan Hary Tanoe Bukan Politis