TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengklaim Dewan Etik bentukan Mahkamah Konstitusi akan bebas dari intervensi para hakim konstitusi. Jaminan itu berupa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi akan langsung diterima oleh Dewan Etik. (Baca: Kata Dewan Etik Ihwal Patrialis Hadiri Sidang Akil)
"Laporan pelanggaran bersifat rahasia dan langsung ke Dewan Etik. Tak lagi dibaca oleh hakim MK atau ketuanya," kata Hamdan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2014.
Hamdan mengaku yakin dengan kualitas dan integritas tiga anggota Dewan Etik MK. Mereka, kata Hamdan, sudah sangat senior. "Sekali lagi kami menjamin tak akan mempengaruhi dan mereka pasti tak akan bisa dipengaruhi," kata Hamdan.
Hari ini Mahkamah Konstitusi baru saja memberikan pelimpahan laporan kasus dugaan pelanggaran hakim kepada Dewan Etik MK yang baru. Anggota Dewan Etik adalah Abdul Mukthie Fadjar (ketua), Zaidun, dan Hatta Mustafa.
Menurut Hamdan, secara efektif ketiga anggota Dewan Etik itu mulai bekerja besok. Dewan Etik yang sifatnya tetap dan bisa mengusulkan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim MK itu rencananya berkantor di sebuah ruangan di lantai 15 gedung MK.
Setiap laporan dari masyarakat juga akan ditampung di ruang sekretariat yang berada di lantai 15. MK membuat Dewan Etik setelah Ketua MK kala itu, Akil Mochtar, ditangkap KPK karena terjerat skandal suap putusan sengketa pilkada.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler:
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya
Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok
SBY Jajan Tahu di Mal, Wartawan Dilarang Motret