TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Randina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat batal bersaksi untuk Maria Elizabeth Liman, terdakwa kasus dugaan korupsi penentuan kuota impor daging sapi di lingkungan Kementerian Pertanian. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, mengatakan Elda tak dapat hadir karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Surabaya. (baca: Elda Devianne Bersaksi di Kasus Suap Daging Impor)
"Saksi Elda Devianne Adiningrat sedang diperiksa sebagai status lain di Kejaksaan Tinggi Surabaya," kata jaksa Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Maret 2014.
Elda merupakan perantara penambahan kuota impor daging sapi ke Luthfi Hasan Ishaaq. Pengurusan tersebut melalui Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi. (baca: Bos PT Indoguna Didakwa Menyuap Luthfi Hasan)
Penambahan kuota impor melalui pendekatan ke Luthfi Hasan Ishaaq, selaku Presiden PKS saat itu, karena Menteri Pertanian Suswono merupakan kader PKS. Untuk mendapatkan penambahan kuota itu, Elizabeth memberi duit Rp 300 juta kepada Luthfi sesuai dengan arahan Fathanah.
Elda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo. PT RNM milik Elda bertindak sebagai vendor dalam penyaluran kredit oleh Bank BJB. Adapun di Pengadilan Tinggi Surabaya sedang diproses sidang untuk terdakwa Yudi Setiawan, Direktur PT CIP.
LINDA TRIANITA