TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang menjerat bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya hari ini memeriksa dua orang terkait dengan kasus tersebut.
"Terkait dengan kasus Sistem Komunikasi, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo) dan untuk Lie Dju Kiong yang berasal dari pihak swasta," kata Priharsa di gedung kantornya, Selasa, 18 Maret 2014. (Baca: Terkait Anggoro, KPK Panggil Tamsil Linrung).
Sayangnya, Priharsa mengaku tak tahu apakah penyidik lembaganya sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009, yang terlibat kasus itu. "Materi pertanyaan hanya penyidik yang tahu," ujarnya. (Baca: Alasan M.S. Kaban Tunjuk Perusahaan Anggoro).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan tetap memproses anggota DPR dalam kasus tersebut meskipun telah mengembalikan duit pemberian Masaro Radiokom, perusahaan penggarap proyek Sistem Komunikasi. "Sekarang masih tahap awal mendalami penyidikan kasus lama ini. Tunggu saja dinamikanya," kata Busyro kepada Tempo. (Baca: M.S. Kaban Disebut Inisiator Proyek SKRT Kehutanan).
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Busyro, penyidik akan menentukan sikap terhadap para bekas anggota DPR itu. "Tak ada soal menegakkan hukum terhadap siapa pun, asalkan unsur-unsur esensial dalam undang-undang yang mengatur tindak pidana suap terpenuhi."
Pengusutan kasus Sistem Komunikasi ini dilanjutkan setelah ditangkapnya Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Cina, Rabu, 30 Januari 2014. Dalam persidangan bekas Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal terungkap bahwa Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan dan pejabat Kementerian Kehutanan untuk memuluskan proyek senilai Rp 180 miliar itu.
Anggoro diyakini menyuap Yusuf Rp 125 juta dan Sin$ 220 ribu. Pada November 2007, Yusuf disebut kembali menerima duit dari Anggoro, yang kemudian dibagikan ke anggota Komisi Kehutanan, seperti Suswono, yang kini menjabat Menteri Pertanian. Suswono diduga menerima Rp 50 juta, begitu juga anggota DPR lain. (Baca pula: Yusril Sarankan Kaban Patuhi KPK).
MUHAMAD RIZKI