TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi penentuan kuota impor daging sapi di lingkungan Kementerian Pertanian untuk terdakwa Maria Elizabeth Liman kembali digelar pada Selasa, 18 Maret 2014. (Baca:Bos PT Indoguna Didakwa Menyuap Luthfi Hasan)
Kuasa hukum Elizabeth, Denny Kailimang, mengatakan agenda persidangan untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama tersebut adalah pemeriksaan saksi. "Saksinya Elda Devianne Adiningrat dan Juard Effendi," kata Denny melalui pesan singkat, Selasa, 18 Maret 2014.
Elda merupakan komisaris PT Randina Niaga Mulia yang menjadi perantara penambahan kuota impor daging sapi ke bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Pengurusan ke Luthfi tersebut melaui Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi. (Baca:Luthfi Dihukum Berat, Menteri Suswono Terancam)
Elda sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 55 miliar.
Adapun Juard Effendi merupakan Direktur PT Indoguna. Saksi lainnya, kata Denny, yakni Priyoto, Jerry Roger, dan Suharyono.
Dalam dakwaan Elizabeth disebutkan PT Indoguna Utama tiga kali mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian. Namun, selalu ditolak Kementerian Pertanian dengan alasan tidak sesuai peraturan menteri.
Elizabeth berusaha mendapatkan penambahan kuota impor melalui pendekatan ke Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS. Karena, Menteri Pertanian yang dijabat Suswono merupakan kader PKS. Untuk mendapatkan penambahan kuota itu, Elizabeth memberi duit Rp 300 juta kepada Luthfi sesuai arahan Fathanah.
LINDA TRIANITA