TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq mengatakan jika surat rekomendasi pemecatan lima anggota Dewan Pengawas TVRI tak sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga batas waktu terakhir, pihaknya akan tetap akan memecat mereka.(Baca: Jejak Marzuki di TVRI)
Menurut dia, jika pimpinan DPR sengaja tak mengirim surat tersebut sampai batas waktu habis, masih ada cara yang bisa dilakukan. Komisi I—salah satunya membidang komunikasi dan mitra TVRI—akan menggelar rapat internal untuk memperbarui surat rekomendasi pemberhentian. “Kami lakukan itu pada masa sidang usai reses nanti,” kata Mahfud saat dihubungi Tempo, Sabtu 15 Maret 2014.
Dalam rapat paripurna DPR 6 Maret lalu, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu memprotes sikap Ketua DPR Marzuki Alie yang tak segera meneken dan mengirim surat rekomendasi dari Komisi ke Presiden. Padahal, kata dia, surat tersebut sudah dikirim ke Marzuki pada 3 Februari lalu.
Mahfudz mengkritik Marzuki yang dianggap menghalang-halangi proses pemecatan Dewan Pengawas. Marzuki dianggap mengulur-ulur waktu hingga masa pemecatan bisa batal karena surat tak sampai ke Presiden. Surat keputusan pemecatan diterbitkan oleh Presiden. (Baca: Kenapa Marzuki Alie Bela Dewan Pengawas TVRI?)
Pemecatan itu bisa batal jika surat rekomendasi tak sampai ke Presiden pada 15 Maret. Soalnya, waktu untuk rekomendasi pemberhentian itu hanya berumur dua bulan. Sedangkan pembelaan Dewan Pengawas disampaikan ke Komisi pada 15 Januari lalu.
Setelah diprotes dalam paripurna, akhirnya hari itu juga surat rekomendasi diteken oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, lalu dikirim ke Presiden. “Saya cek surat rekomendasi sudah jalan pada 6 Maret lalu,” kata Mahfudz. (Baca: Tahan Surat TVRI, Marzuki Alie Didesak Mundur )
Wakil Ketua DPR Sohibul Iman membenarkan bahwa surat rekomendasi pemecatan Dewan Pengawas TVRI sudah dikirim Sekretariat Pimpinan DPR ke Presiden pada hari digelarnya paripurna. Tapi, kata dia, hingga kini belum ada jawaban dari Presiden.
Menurut dia, walau pembelaan Dewan Pengawas ke Komisi I disampaikan pada 15 Januari bukan berarti masa habis waktu rekomendasi pemecatan itu pada 15 Maret atau tepat dua bulan. Deadline-nya, kata dia, pada Senin 17 Maret 2014 karena yang dihitung hanya hari kerja. “Mudah-mudahan datang balasannya pada Senin nanti,” kata politikus PKS itu.
Sohibul menegaskan posisi pimpinan DPR hanya meneruskan keputusan alat kelengkapan DPR seperti Komisi ke Presiden. “Nggak setuju pun harus ditandatangani,” kata dia. (Baca: Komisi I DPR Tetap Blokir Anggaran TVRI)
NUR HASIM
Berita Terpopuler
Ekspresi Ahok Saat Detik-detik Deklarasi Jokowi
Jokowi Capres, Warga Semeru: Satria Piningit Datang
Ini Catatan Pengusaha kepada Jokowi