TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, Budi Mulya, akan membacakan eksepsinya hari ini, Kamis, 13 Maret 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu, jaksa penuntut umum mendakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengucuran FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank berdampak sistemik. Jaksa mengatakan Budi tak sendirian melakukan tindakan ini.
Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Hermasu Hasan Muslim terlibat dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century.
Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah tiga Deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede Budi. (Baca: Budi Mulya Pintu Masuk KPK Jerat Tersangka Lain )
Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Telaat Mohamed Besher Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi Rp 3,11 triliun, memperkaya Robert Tantular, serta pihak yang terkait dengan Robert Tantular Rp 2,75 triliun dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,58 triliun.
Usai jaksa membacakan dakwaan pekan lalu, Budi mengaku paham dengan isi dakwaan. Namun, ia berujar cuma sebatas bahasa saja. Secara hukum, diakui Budi, dia tak mengerti karena merasa hanya menjalankan tugas dalam kebijakan FPJP dan dana talangan buat Century.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Mega Bawa Jokowi ke Makam Bung Karno
Ditanya Sutan, Ruhut: Tanya pada Rumput Bergoyang
Di KPK, Ruhut Ungkap Aset Anas di PT Panahatan