TEMPO.CO, Jakarta - Nama Yellowfin mendadak disorot setelah Arcy Aditya Brahma, karyawan restoran yang menyajikan makanan Jepang itu, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus pencucian uang Anas Urbaningrum, Selasa, 11 Maret 2014. Karyawan restoran berlambang ikan salmon itu ditengarai berkaitan dengan pencucian uang mantan Ketua Umum Demokrat tersebut.
Yellowfin beralamat di Jalan Senopati Raya Nomor 42, Jakarta Selatan. Letaknya persis di sudut Jalan Gunawarman-Senopati. Tampak dari depan Jalan Senopati, restoran ini menyerupai rumah tinggal bergaya minimalis. Restoran beratap genteng dengan pekarangan yang hanya selebar lima meter. (Baca: Anas Urbaningrum Cuci Uang di Restoran Jepang?).
Rumah itu baru menyerupai restoran ketika pengunjung memperhatikan dinding di sekeliling bangunan yang tembus pandang karena berlapis kaca. Teras ruangannya dihiasi lampion merah dan payung yang berkelir merah pula. Kebanyakan ornamen ruangan terbuat dari kayu. (Baca: Disita KPK, Aset Anas Urbaningrum Bisa Dipakai).
Menurut sejumlah pedagang yang berjualan di wilayah tersebut, restoran ini awalnya sebuah rumah milik pebisnis asal Sumatera. Sekitar lima tahun lalu, rumah itu hendak dijual sekitar Rp 14 miliar, tapi tak kunjung laku lantaran tak memiliki lahan parkir memadai. "Kemudian dikontrakkan ke sejumlah orang," ujar salah satu pedagang yang mengaku ikut ditawari untuk mencari pembeli rumah tersebut. (Baca: Lokasi Aset-aset Anas di Kantong KPK).
Memasuki ruangan restoran, pengunjung disuguhi suasana Negeri Sakura dengan disambut pelayan berkimono. Mereka akan menunjukkan berbagai menu khas Jepang seperti beraneka macam sushi. Di samping kanan ruangan berjejer botol sake bermacam ukuran yang disusun di atas rak yang dicat menyerupai guratan kayu. (Baca: KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya).
Marketing Manager Yellowfin Rubyana Holman mengatakan restoran ini berdiri sejak 2012 di bawah naungan PT OPCO, perusahaan yang bergerak dalam bisnis restoran. Menurut dia, PT OPCO didirikan sejumlah pengusaha. "Yang jelas nama Anas tidak ada di dalamnya," ujarnya, menolak merinci pemilik perusahaan tersebut. (Baca: Harta Disita, Pengacara Tak Yakin Anas Jatuh Miskin).
KPK memeriksa Arcy sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Anas. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kaitan Arcy atau Yellowfin dalam kasus eks Ketua Umum Partai Demokrat itu masih belum dapat dipastikan. Yang jelas, sebagai saksi, Arcy dianggap penyidik KPK tahu, pernah melihat, atau mendengar pencucian uang itu.
TRI SUHARMAN