TEMPO.CO, Jakarta - Tubagus Sukatma, pengacara Gubernur Banten Atut Chosiyah, membantah mempengaruhi Siti Halimah, staf Atut, agar menghindari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi. (Baca: KPK Giring Staf Ratu Atut Laiknya Buronan)
"Itu informasi bohong. Mempengaruhi saksi tidak boleh," ujarnya setelah mendampingi Atut dalam pemeriksaan di KPK, Selasa, 11 Maret 2014. Sukatma mengaku secara pribadi tak mengenal perempuan yang akrab dipanggil Iim itu. (Baca: Ratu Atut Terancam Pidana Pencucian Uang?).
Bulan lalu, KPK menjemput paksa Iim di Bandung. Pasalnya, Iim tak kunjung memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi. Iim malah berupaya bersembunyi demi menghindari kewajibannya itu. (Baca: KPK Kembali Periksa Staf Pribadi Atut).
Kesaksian Iim dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten periode 2011-2013. Atut menjadi tersangka kasus ini. (Baca: KPK Periksa Lagi Staf Atut yang Ngumpet di Hotel).
Atut disangkakan Pasal 12 huruf e atau a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
BUNGA MANGGIASIH