TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa lagi Gubernur Banten Atut Chosiyah, tersangka kasus penyuapan di Mahkamah Konstitusi. "Diperiksa sebagai tersangka korupsi dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pada Selasa, 11 Maret 2014.
Namun, Atut menolak berkomentar di setibanya di gedung KPK di bilangan Jalan H.R. Rasuna Said. Wanita ini mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Begitu turun dari mobil tahanan, Atut bungkam sambil terus berjalan memasuki lobi gedung KPK.
Atut adalah tersangka suap sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ia diduga memerintahkan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak.
Chaeri Wardana juga diduga terlibat suap pemilihan Gubernur Banten pada 2011. Wawan didakwa menyuap Akil, yang saat itu menjadi hakim konstitusi, dengan uang sebesar Rp 7,5 miliar secara bertahap sepanjang 31 Oktober 2011-18 November 2011. (Baca: Mahfud Klaim Sidang Pilkada Banten di MK Bersih)
Dalam pengusutan kasus Lebak, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua pengacara Atut, yakni Tubagus Sukatma dan Erfan Helmi Juni, serta seorang pegawai perusahaan swasta, Agah Mochamad Noor.
Mengenai kasus pengadaan alat kesehatan Banten, yang salah satu tersangkanya adalah Atut juga, KPK hari ini memeriksa enam orang sebagai saksi untuk Atut. Mereka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Media Warman, Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten Ahmad Rasudin, Kepala Subbagian Dinas Kesehatan Banten Suherman, pegawai Biro Ekonomi Banten Ardius Prihantono, pegawai swasta Herwindo, serta Agus Setiyadi.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Pesawat Adam Air Lebih Tragis Dibanding Malaysia Airlines
Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar
Curhat SBY: Koalisi Kadang Makan Hati
Di Kantor Chairul Tanjung, SBY Curhat Soal Suksesi