TEMPO.CO, Jakarta - Andhika Hazrumy, anak sulung Gubernur Banten Atut Chosiyah, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 10 Maret 2014. Sedianya penyidik bakal memeriksa Andhika sebagai saksi untuk kasus suap sengketa pemilihan Bupati Lebak yang menyeret Atut sebagai tersangka.
Namun, Andhika menolak dan memilih undur diri sebagai saksi. "Itu haknya, anak dan keluarga tersangka memang boleh tidak memberikan keterangan," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Diam-diam, Airin Kabur dari KPK).
Menurut dia, hak tersebut dijamin oleh Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang meski mengatur soal saksi bagi terdakwa, bisa juga diterapkan dalam saksi untuk tersangka. Pasal itu mengatur keluarga sedarah sampai derajat ketiga--mulai dari kakek-nenek, ayah-ibu, anak, hingga cucu--dari terdakwa bisa undur diri jadi saksi. Demikian pula suami, istri, serta saudara ibu atau bapak si terdakwa. (Baca: Airin Mengaku Siap Diperiksa Penyidik KPK).
Namun, Johan tak tahu apakah pemeriksaan Andhika dan istrinya, Ade Rossi Khaerunnisa; serta adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany, berkaitan dengan penggeledahan rumah Atut beberapa waktu lalu. "Soal materi pertanyaan, saya tidak tahu. Yang jelas, mereka dipanggil sebagai saksi," ucapnya. (Baca: Datangi KPK, Anak dan Mantu Atut Pelit Bicara).
KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Hari ini KPK memanggil enam saksi. Tiga di antaranya anggota keluarga Atut, yakni Andhika, Ade Rossi, dan Airin, yang kini menjabat Wali Kota Tangerang Selatan.
KPK juga memanggil ajudan Atut, Riza Martina; Amir Hamzah, bekas Wakil Bupati Lebak yang sempat mencalonkan diri menjadi Bupati Lebak; dan seorang pegawai negeri sipil, Faujia Dos Santos. (Baca: Mantu Atut Gagal Mengelak Jadi Saksi Mertuanya).
BUNGA MANGGIASIH