TEMPO.CO, Bangka Tengah - Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, membantah keterlibatan jaksanya dalam kasus video syur jaksa dengan istri dokter yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
"Tidak ada oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang melakukan perbuatan sebagaimana di dalam video mesum yang disinyalir telah beredar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Koba Ami Martoni melalui pesan elektronik kepada Tempo, Selasa, 11 Maret 2014. (baca: Beredar Video Syur Jaksa dan Istri Dokter Babel)
Setelah membuka dan melihat tiga video syur yang beredar dengan durasi 4-6 menit tersebut, kata dia, pihaknya memastikan pelaku bukan jaksa di Kejaksaan Negeri Koba ataupun pegawai tata usaha Kejaksaan. "Kami tidak mengenal siapa pelaku yang ada dalam video tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan penelitian saksama dengan seluruh jajaran kejaksaan tinggi se-Kepulauan Bangka Belitung, terutama jajaran Kejaksaan Negeri Koba dan Kejaksaan Negeri Sungailiat, diketahui bahwa tiga video tersebut adalah barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sungailiat. "Bahwa pelaku atau pemeran dalam video tersebut adalah tersangka atas nama Yulizar alias Dadang bin Darman dengan pemeran wanitanya saksi Firda Yuni," kata Ami.
Dia menjelaskan bahwa video yang beredar dan telah diterbitkan beritanya oleh media elektronik maupun media cetak lokal dan nasional tersebut sebelumnya diberikan kepada seseorang bernama Yulita dan tersebar ke khalayak umum. "Saudari Yulita dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik atau Pasal 282 ayat (1) KUHP," ujarnya.
SERVIO MARANDA
Terpopuler
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?
Hafitd Jual Handphone Ade Sara di ITC Cempaka Mas