Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Apa di Balik Mundurnya Direktur Keuangan TVRI?  

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI  Elprisdat (tengah) bersama sejumlah anggota Dewas LPP TVRI bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11). TEMPO/Tony Hartawan
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Elprisdat (tengah) bersama sejumlah anggota Dewas LPP TVRI bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Indrawadi Tamin membenarkan bahwa Direktur Keuangan TVRI yang baru dipilih, Suhartanto, mengundurkan diri dari jabatannya. “Saya dengar begitu,” kata Indra saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014.

Indra mengaku belum tahu alasan Suhartanto memilih mundur walau dia ditunjuk oleh Dewan Pengawas. Indra juga membenarkah bahwa Suhartanto belum dilantik sebagai direktur keuangan yang baru, tidak seperti empat direktur lainnya yang dilantik pada pertengahan Februari lalu.

Sebelumnya, Suhartanto menyampaikan alasannya mundur dari jabatan Direktur Keuangan TVRI. Menurut dia, pimpinannya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memberinya izin untuk bekerja di TVRI.  “Saya taat ke pimpinan. Surat pengunduran diri sudah saya sampaikan ke Dewan Pengawas pekan  lalu,” katanya.

Suhartanto yang masih menjabat widyaiswara atau pengajar di BPKP di Ciawi, Bogor, itu terpilih menjadi Direktur Keuangan TVRI pada pertengahan Februari 2014. Dia menyingkirkan dua calon dari kalangan internal TVRI, yakni Asep Suhendar (Kepala TVRI Bengkulu) dan Taufan Syah (Kepala Bidang Pengawasan Operasional TVRI).

Dewan Pengawas pada Desember tahun lalu juga gagal memilih direktur keuangan untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Eddi Machmudi, yang mundur pada September tahun lalu. Kala itu, suara Dewan Pengawas terpecah, sehingga dari tiga calon tak satu pun yang dipilih. Adapun Eddi memilih mundur karena tak memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, tempatnya bekerja.  (Baca: Dewan Pengawas Gagal Pilih Direktur TVRI)

Menurut Suhartanto, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, dia sempat ditanyai soal kesanggupannya mendapat surat lolos butuh atau surat izin untuk dipekerjakan di TVRI dari BPKP. Dalam persyaratan administasi nomor tujuh disebutkan surat ini harus didapat paling lambat tiga bulan setelah calon direktur TVRI diterima. “Saat itu saya jawab tak sanggup,” katanya. Tapi rupanya Dewan Pengawas tetap memilih Suhartanto.

Dia bersikap positif atas tidak adanya izin dari atasannya untuk bekerja di TVRI. “Mungkin pimpinan mau melindungi anak buahnya. Saya mengajar saja sekarang,” ujar Suhartanto. Dia sebenarnya kerap mengajar para pejabat Satuan Pengawas Internal TVRI soal pengawasan dan audit penggunaan anggaran dari negara. (Baca: BPK Temukan Tender TVRI Menyimpang Rp 47 M)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TVRI memang sedang dilanda kemelut. Selain anggaran belanja modal sekitar Rp 600 miliar TVRI untuk tahun ini dibekukan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat juga memecat semua anggota Dewan Pengawas. Komisi juga beranggapan direksi baru tak sah. (Baca: Priyo Teruskan Surat Pemecatan Dewas TVRI ke SBY)

Beberapa politikus Senayan juga kerap campur tangan di TVRI. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan program siap siar senilai Rp 47 miliar yang dibelanjakan pada 2012.



AHMAD NURHASIM

Topik terhangat:

Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum

Berita terkait:
Paspor Palsu Menambah Misteri Malaysia Airlines
Alasan Penumpang Ini Naik Malaysia Airlines 
Ada Jejak Avtur di Jalur Pesawat Malaysia Airlines 
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
AS Endus Teroris di Pesawat Malaysia Airlines 
Kisah Hilangnya Paspor 'Penumpang' Malaysia Airlines 
Kronologi Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines 
Pilot Boeing Sempat Kontak Pilot Malaysia Airlines

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.