TEMPO.CO, Jakarta -- Handika Honggowoso, pengacara Anas Urbaningrum, tak yakin Anas Urbaningrum bakal jatuh miskin karena dijerat sangkaan tindak pidana pencucian uang. Pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengatakan Anas memiliki sumber-sumber penghasilan lain yang sah dan halal.
“Kami tak yakin, juga enggak khawatir Mas Anas jatuh miskin. Pertama ini kan baru disita, nanti majelis hakim yang memutuskan terbukti pencucian uang atau tidak. Kedua, ada usaha-usaha yang sah dan halal yang dirintis Mas Anas selama ini,” kata Handika ketika dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014. (baca: KPK Dalami Keterlibatan Istri Anas)
Handika menyebutkan Anas memiliki usaha pertambangan yang sudah dirintis sejak lama. Namun, Handika tak merinci sejak kapan Anas memiliki pertambangan ini maupun usaha lain yang menjadi sumber penghasilan Anas. “Nantilah kami ungkapkan pada waktunya,” kata Handika.
Sejak 5 Maret 2014, Anas menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (baca: Penahanan Anas Urbaningrum Diperpanjang KPK
Handika mengatakan pihaknya terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika Komisi ingin memeriksa semua aset bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini sejak 2002. Namun, pengacara meminta KPK menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merekayasa kaitan aset-aset milik Anas dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. (baca: KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya)
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Pengacara Protes Anas Tak Boleh Ganti Kasur
Kolega Anas Tuding Isolasi KPK Berlebihan