Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Pembalak Liar Ditangkap di Bengkalis  

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Tim Pemadam Api Operasi Darat dari Satuan Komando Resort Militer 031/Wira Bima menangkap sembilan pelaku pembalakan liar pada saat melakukan operasi di kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. "Semua pelaku ditangkap dalam operasi darat," kata Komandan Satgas Penanggulangan Bencana Asap Brigadir Jenderal Agus Irianto kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2014, di Posko Bencana Asap, Pangakalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.

Agus mengatakan dua pelaku, yakni AR dan AL, ditangkap pada Sabtu, 8 Maret 2014, sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Cagar Biosfer, Desa Tasik Serai, Bengkalis. Keduanya sedang mengambil 40 ton kayu olahan. AR dan AL mengaku kayu tersebut milik seorang tauke bernama Ucup.

Satgas darat terus gencar melakukan penyisiran sepanjang kanal. Pada hari yang sama pukul 08.30 WIB, RH dan KL ditangkap saat sedang mengambil 25 ton kayu olahan di kanal Kilometer 11. Kayu tersebut diketahui milik seorang tauke bernama Giran, warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Pelaku berikutnya yang diciduk adalah JL dan ES, warga Desa Bukit Kerikil. Keduanya sedang merakit kayu olahan sebanyak 18 ton di kanal Kilometer 13 di Dusun Bagan Benio. Kemudian, pukul 15.00 WIB, Satgas kembali menangkap satu pelaku berinisial EK yang sedang mengambil 18 ton kayu olahan milik Serka Sudigdo, seorang anggota Tentara Minvert Dumai.

Seluruh pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Riau. Operasi dilanjutkan pada Ahad, 9 Maret 2014, yakni ke arah utara Cagar Biosfer. Dalam perjalanan, satgas menemukan kayu olahan sekitar 100 ton, tapi tidak menemukan satu pun pelaku. Kayu tersebut diketahui milik seorang tauke bernama Buyung, warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, pada pukul 08.30 WIB, satgas mengamankan dua warga: SW dan SL. Keduanya diduga banyak mengetahui soal pemilik modal, yakni Serka Sudigdo.

Hingga saat ini, Polda Riau sudah menetapkan 32 tersangka pembakaran lahan. Sebanyak 21 kasus sudah dalam penyidikan, sedangkan tujuh kasus lagi masih dalam penyelidikan. Satu di antaranya adalah korporasi PT Nasional Sagu Prima di Kepulauan Meranti. "Untuk perusahaan, masih pendalaman penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Yohanes Widodo.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

35 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

ANTARA/Husyen Abdillah
Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.


Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.