TEMPO.CO, Sampang-- Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur belum menetapkan tersangka kasus dugaan penggelembungan dana pembelian satu unit mobil pemadam kebakaran milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. "Sejauh ini belum ada tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Abdullah, Ahad, 9 Maret 2013.
Menurut Abdullah, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah pengusutan kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Secepatnya kami naikkan ke penyidikan," ujar dia.
Abdullah memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi mobil pemadam itu jalan terus. Sejauh ini, kata dia, sudah ada dua saksi yang diperiksa, yaitu bekas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sampang Imam Sanusi dan pemenang tender pengadaan mobil pemadam kebaran tersebut. "Dalam waktu dekat kami akan datangkan tim ahli dari Surabaya," kata Abdullah.
Menurut dia, penting bagi jaksa mendatangkan tim ahli guna memastikan harga sebenarnya satu unit mobil damkar di pasaran. Dari situ, ujar Abdullah, akan diketahui ada tidaknya pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran ini mencuat setelah jaksa menemukan ada pembengkakan biaya pada 2013 lalu. Semula dana untuk pembelian mobil pemadam tersebut hanya dianggarkan Rp 600 juta.
Namun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan, anggaran pembelian mobil itu membengkak menjadi Rp 1,2 miliar. Membengkaknya anggaran inilah yang ditengarai jaksa terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
MUSTHOFA BISRI