TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dituding memanjakan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penyidikan kasus Century. "Dia dimanja KPK karena sebagai salah satu yang bertanggung jawab atas kebijakan Bank Century. Sri Mulyani punya banyak bukti, seperti posisi Neneng dalam kasus Nazaruddin," ujar kordinator investigasi dan advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Ucok Sky Khadafi, dalam diskusi di kawasan Cikini, Sabtu, 8 Maret 2014.
Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, ditengarainya memberi banyak informasi kepada KPK soal kongkalikong suaminya dengan petinggi negara dan elit partai politik. Neneng tak langsung dijadikan tersangka, namun sebagai saksi terlebih dahulu. Akhirnya ia dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta akibat terbukti bersalah dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Menurut Ucok, langkah KPK yang tak langsung menyeret Sri Mulyani ke kursi pesakitan adalah strategi lazim bagi komisi antirasuah itu. "KPK melakukan zigzag, tidak langsung menembak siapa yang bertanggung jawab," ucapnya. (Baca: Apa Kata Samad Soal Tersangka Baru Kasus Century?)
Ucok berpendapat KPK membidik Budi Mulya sebagai awalan, karena mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu telah terbukti menerima Rp 1 miliar dari salah satu pemilik Century pada 2008, Robert Tantular. "Budi Mulya adalah pintu masuk KPK untuk menjangkau teman-temannya, karena ini diduga korupsi berjamaah," katanya. (Baca: Budi Mulya Pintu Masuk KPK Jerat Tersangka Lain)
Artinya, tak tertutup kemungkinan bahwa Sri Mulyani bakal diseret pula ke kursi pesakitan di persidangan.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Tersangka Pembunuh Ade Sara : Saya Sakit Hati
Hafitd Ternyata Sewa Hacker Retas Akun Twitter Ade Sara
Penuturan Nadia, Saksi Kunci Pembunuhan Ade Sara